MUARO JAMBI (Benuanews.com)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Muaro Jambi dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Aidi Hatta, Jumat (14/11/2025).
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, beserta jajaran pemerintah daerah. Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah menyatakan persetujuan terhadap lima Ranperda yang selanjutnya akan diproses menjadi Peraturan Daerah Tahun 2025.
Lima Ranperda yang Disetujui:
1. Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Muaro Jambi 2025–2050, sebagai arah pembangunan kependudukan jangka panjang dan berkelanjutan.
2. Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa dan optimalisasi usaha berbasis masyarakat.
3. Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah, sebagai strategi peningkatan pendapatan asli daerah melalui entitas usaha resmi pemerintah daerah.
4. Ranperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), guna mendukung ketahanan pangan serta memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.
5. Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Sekitar dan SUTM (inisiatif DPRD), yang menitikberatkan pada penataan ruang dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Dalam sambutannya, Bupati Bambang Bayu Suseno menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dalam pembahasan hingga persetujuan Ranperda tersebut.
“Semoga apa yang kita hasilkan bersama hari ini dapat bermanfaat dan dimanfaatkan secara utuh, penuh, dan menyeluruh bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Muaro Jambi dalam seluruh sendi kehidupannya,” ujarnya.
Bupati berharap seluruh Ranperda yang telah disetujui dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diimplementasikan dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.