DPPPA Menggandeng LPSK Dalam FGD Yang Dihadiri Wabup Dompu, Wakil Ketua LPSK Sampaikan Enam Program Perlindungan

Screenshot_20221129-2229502.jpg

Dompu,NTB.Benuanews.com
-Terobosan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Dompu NTB dalam menjamin hak-hak Perempuan dan Anak terus dilakukan.

Pada Selasa (29/11/22) bertempat di Aula pandopo Bupati Dompu, DP3A sendiri menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI dalam mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan mengangkat tema “Peran dan Fungsi LPSK dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana dan Kedudukan Perempuan dalam Hukum Perdata”.

Hadir dalam kegiatan FGD tersebut, Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST. MT, Wakil Ketua LPSK RI, Dr. Iur Antonius PS Wibowo, SH. MH., Praktisi Hukum Stefanie Hartanto, SH. MH. MKN,. dan Kepala DPPPA Kabupaten Dompu, Hj. Daryati Kustilawati, SE. M.Si.

Selain itu kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakapolres Dompu, Kompol Abdi Mauluddin, S.Sos, Kasdim 1614/Dompu Mayor Inf. Abdul Haris, SH., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Dompu. Melhadi, S.H., Pimpinan OPD, Camat dan Lurah serta elemen penting lainnya.

Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST, MT dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan sudah mendapat apresiasi yang baik dari Pemerintah Pusat.

Penghargaan yang pernah diraih yakni sebagai Kabupaten Layak Anak kategori Madya dari Menteri P3A, kemudian sebagai Kabupaten dengan komitmen tinggi dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak Anak dan Perempuan dari lembaga perlindungan anak.

Tentunya dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan, kata Wabup, Pemerintah Daerah tidak dapat melakukannya sendiri, justeru semuanya berkat dukungan, kebersamaan dan kolaborasi dari semua pihak.

“Mudah-mudahan pada akhir diskusi nanti ada solusi yang terbaik dalam upaya melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan di Daerah yang kita cintai bersama ini,”kata Wakil Bupati Dompu.

Kesempatan yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK RI, Dr. Iur Antonius PS Wibowo, SH. MH., menyampaikan LPSK merupakan sebuah lembaga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban agar bisa bersaksi secara merdeka, tidak takut dan serta terbebas dari ancaman.

Semua program perlindungan yang diberikan oleh LPSK kepada saksi dan korban hanya dalam perkara pidana berupa penganiayaan, bullying ataupun seseorang yang mengalami tindakan kekerasan seksual.

Lanjut Iur, secara garis besar ada enam program perlindungan LPSK yakni, program fisik, program prosedural, program pelindungan hukum, program bantuan medis psikologis dan Psikososial, program fasilitasi restitusi dan kompensasi dan terakhir program perlindungan berbasis komunitas.

“Ke enam program itu harus kita laksanakan demi melindungi hak perempuan sebagai korban, saksi dalam perkara pidana,”ujar Iur.(imran Reporter)

scroll to top