Dongi-Dongi: Ketika Tambang, Narasi “Enclave”, dan Keberanian Negara Diuji*

IMG-20260309-WA0115.jpg

Palu]Benuanews.com. Polemik Dongi-Dongi kembali mengemuka. Komnas HAM Perwakilan Sulteng dan Anggota DPRD Safri intens soroti lemahnya peran negara. Ada yang menyebut wilayah itu sudah berstatus “enclave”. Adapula tantangan debat terbuka aktivis Agussalim yang 20an tahun memang aktif dampingi Dongi-Dongi. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi barusan bilang, telah turunkan tim untuk mengecek langsung kondisi di lapangan. (9 Maret 2026)

Semua bagian dari dinamika demokrasi. Namun dibalik riuhnya perdebatan tersebut, ada pertanyaan yang jauh lebih penting: apakah perdebatan istilah _*enclave*_ justru sedang mengalihkan perhatian dari persoalan yang sebenarnya?

Sebab pada akhirnya, persoalan Dongi-Dongi bukan sekadar soal terminologi administratif semata. Ini lebih pada tata kelola sumber daya alam, keberanian negara menegakkan hukum, dan masa depan ekologi Sulawesi Tengah.

Dongi-Dongi berada dalam lanskap kawasan Taman Nasional Lore Lindu, salah satu kawasan konservasi paling penting di Sulawesi. Hutan ini bukan hanya menyimpan biodiversitas yang unik, tetapi juga situs megalitikum yang menjadi jejak peradaban manusia (civilization) ribuan tahun lalu.

Karena itu, setiap aktivitas eksploitasi di kawasan ini semestinya ditempatkan dalam kerangka perlindungan yang super ketat dan terukur.

*Enclave Bukan “Kartu Bebas”*

Istilah enclave memang dikenal dalam pengelolaan kawasan konservasi. Ia biasanya merujuk pada wilayah yang telah dihuni masyarakat sebelum kawasan taman nasional ditetapkan.

Namun dalam praktik hukum lingkungan, enclave bukanlah “kartu bebas” untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam secara tak terbatas, apalagi pertambangan.

Kerangka hukum Indonesia sudah cukup jelas:

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketiga regulasi ini miliki semangat yang sama: pemanfaatan sumber daya alam harus tunduk pada prinsip keberlanjutan dan tidak boleh merusak kawasan yang dilindungi negara.

Karena itu, jika ada aktivitas pertambangan tanpa izin yang berlangsung dalam skala besar, persoalannya bukan lagi sekadar konflik masyarakat dengan kawasan taman nasional. Itu sudah masuk pada wilayah penegakan hukum.

*Tambang Ilegal dan Pertanyaan yang Jarang Dijawab*

Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan satu pola yang hampir selalu sama: tambang ilegal yang berlangsung lama biasanya tidak berdiri sendiri.

Di belakangnya sering terdapat jaringan yang lebih besar—mulai dari pemodal, rantai distribusi emas, hingga perlindungan informal yang membuat aktivitas tersebut sulit disentuh aparat.

Pertanyaan yang jarang diajukan secara terbuka adalah: *siapa sebenarnya* yang menikmati keuntungan terbesar dari tambang di Dongi-Dongi?

Apakah benar masyarakat kecil yang menjadi aktor utama?
Ataukah mereka justru berada di lapisan paling bawah dari sebuah rantai ekonomi yang jauh lebih besar?

Tanpa menjawab pertanyaan ini, setiap polemik Dongi-Dongi hanya akan berputar di tempat.

*Langkah Pemerintah: Awal yang Baik, Tapi Belum Cukup*

Pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah yang menurunkan tim ke Dongi-Dongi tentu patut diapresiasi. Kehadiran negara di tengah konflik lingkungan seperti ini memang sangat diperlukan.

Namun publik tentu berharap langkah tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata—apakah wilayah itu enclave atau bukan.

Yang lebih penting adalah keberanian negara menyentuh akar persoalan.

Jika memang terdapat aktivitas pertambangan ilegal yang merusak kawasan konservasi, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan.

Jika terdapat aktor ekonomi yang mengambil keuntungan dari kerusakan lingkungan, maka mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban.

Tanpa itu, negara akan terlihat hanya sibuk memeriksa geografi kawasan, sementara eksploitasi alam terus berjalan jauh lebih dalam.

*Dongi-Dongi dan Masa Depan Ekologi Sulawesi*

Konflik Dongi-Dongi pada akhirnya mengajarkan satu hal penting: kekayaan alam selalu menjadi ujian bagi integritas tata kelola negara.

Hutan di kawasan Taman Nasional Lore Lindu bukan hanya milik masyarakat sekitar. Ia adalah milik seluruh bangsa, bahkan bagian dari warisan ekologis dunia.

Jika kawasan seperti ini rusak karena eksploitasi yang tidak terkendali, maka yang hilang bukan hanya pohon dan tanah. Yang hilang adalah masa depan ekologi Sulawesi Tengah.

Karena itu, polemik Dongi-Dongi seharusnya tidak berhenti pada debat publik tentang enclave. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa negara benar-benar hadir untuk menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan kepentingan generasi yang akan datang.

Jika tidak, maka Dongi-Dongi akan kembali menjadi cerita lama: kawasan yang kaya sumber daya, tetapi miskin keberanian untuk menjaganya.

Laporan.
Oleh : Yahdi Basma, SH.
(Aktivis 98 Indonesia, Anggota DPRD Sulteng 2014-2024).
Tim Redaksi.

scroll to top