Dokter Anjurkan Istirahat, Namun Hari yang Sama Terbit Surat “Sembuh” untuk Klaim JKK — PT Surya Dumai Agrindo Diduga PHK Pekerja Sakit

PhotoCollage_1776385976193.jpg

SIAK — Benua News, 17 April 2026 — Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di sektor ketenagakerjaan. Seorang pekerja PT Surya Dumai Agrindo dilaporkan terlantar setelah diduga di-PHK saat masih dalam kondisi sakit akibat kecelakaan kerja.

Yang menjadi sorotan tajam, pada hari yang sama pihak dokter dari rumah sakit diduga memberikan dua isyarat berbeda: menyarankan pekerja untuk beristirahat karena kondisi belum pulih, namun di sisi lain juga mengeluarkan surat pernyataan untuk keperluan klaim BPJS Ketenagakerjaan yang menyatakan pekerja “sembuh”. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar dan patut menjadi bahan pemeriksaan serius oleh pihak berwenang.

Ironisnya, di tengah kondisi fisik yang belum stabil, pekerja tersebut juga belum menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan. Alasannya, masih menunggu hasil atau vonis medis lanjutan. Situasi ini membuat korban berada dalam tekanan berat—tanpa penghasilan, tanpa kepastian, dan tanpa perlindungan yang seharusnya dijamin oleh undang-undang.

Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk dugaan kelalaian serius perusahaan terhadap kewajiban hukum dan kemanusiaan. Dalam aturan ketenagakerjaan, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja wajib mendapatkan perlindungan penuh hingga dinyatakan benar-benar pulih, bukan justru di-PHK saat masih dalam masa pemulihan.

“Saya masih sakit dan tidak bisa bekerja. Dokter menyarankan istirahat, tapi santunan belum bisa saya terima. Saya mohon Wasnaker Riau segera bertindak,” ungkap korban.

Pekerja mendesak Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Riau agar segera turun tangan, memanggil pihak manajemen PT Surya Dumai Agrindo, serta memastikan seluruh hak korban dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pihak perusahaan melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa dokumen KK3 belum mereka terima dan masih akan berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

“KK3 belum kami terima. Ini kasus khusus, kami akan koordinasi dulu dengan Manager Kasus di BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota hari Senin karena yang bersangkutan sedang cuti. Prosedur seperti biasa akan kami lakukan, KK3 belum kami terima dari PLKK Prima,” tulis pihak perusahaan.

Namun, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan utama, yakni dugaan PHK terhadap pekerja yang masih sakit serta ketidaksesuaian keterangan medis pada hari yang sama.

Atas dasar itu, muncul dugaan adanya unsur tekanan, pembiaran, bahkan potensi intimidasi terhadap pekerja yang sedang dalam kondisi tidak berdaya. Hal ini diharapkan menjadi perhatian khusus bagi Wasnaker Riau untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menelusuri keabsahan dokumen medis yang dikeluarkan.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi ketegasan pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi tegas harus dijatuhkan tanpa kompromi.

Harapan besar disampaikan korban agar pemerintah hadir memberikan keadilan dan memastikan hak-haknya dipenuhi sepenuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Surya Dumai Agrindo belum memberikan klarifikasi resmi secara terbuka kepada publik.

Redaksi

scroll to top