Riau – BenuaNews.com | 01 Mei 2026,
Peringatan Hari Buruh 2026 diwarnai ironi. Di tengah seruan perlindungan hak pekerja, seorang buruh di Provinsi Riau justru diduga mengalami perlakuan tidak manusiawi. Sabam, pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja, dilaporkan di-PHK saat masih dalam masa pemulihan dan kini berada dalam kondisi memprihatinkan.
Kasus ini menyeret nama PT Surya Dumai Agrindo yang beroperasi di Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban diduga diminta meninggalkan pekerjaan saat kondisi kesehatannya belum pulih. Lebih jauh, muncul dugaan korban juga diarahkan menandatangani pernyataan agar tidak melakukan pengaduan terkait haknya. Informasi ini masih menunggu klarifikasi dari pihak perusahaan.
Situasi korban memicu keprihatinan serius. Selain masih dalam kondisi sakit, Sabam disebut mengalami kesulitan ekonomi hingga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, termasuk makan. Jika benar, kondisi ini menjadi tamparan keras bagi tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pekerjanya.
Pihak Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Riau menyampaikan bahwa perusahaan telah diminta membawa pekerja kembali ke Rumah Sakit Prima Pekanbaru untuk mendapatkan alat medis (orthesa) serta melengkapi administrasi penutupan kasus. Namun hingga saat ini, belum ada kepastian dari pihak PT Surya Dumai Agrindo terkait kapan pekerja akan dipertemukan kembali dengan dokter yang menangani guna memastikan langkah lanjutan, termasuk pemenuhan hak Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Pekerja berharap pemerintah melalui pengawas ketenagakerjaan Provinsi Riau dapat bertindak tegas, termasuk menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Ia juga menuntut tanggung jawab perusahaan atas hak upah sejak dugaan PHK sepihak pada November 2025 hingga saat ini.
Kondisi korban kini semakin memprihatinkan. Selain masih sakit, ia dilaporkan terlantar dan kesulitan memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
Di sisi lain, korban juga diduga telah kehilangan tempat tinggal yang sebelumnya difasilitasi perusahaan. Jika terbukti, hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pengabaian terhadap tanggung jawab dasar perusahaan terhadap pekerja dalam kondisi rentan.
Tindakan menelantarkan pekerja yang sedang sakit bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyentuh aspek kemanusiaan yang paling mendasar. Jika dugaan ini terbukti, sikap pimpinan perusahaan patut dikecam keras karena dinilai mengabaikan nilai kemanusiaan dan tanggung jawab terhadap tenaga kerja.
Perusahaan semestinya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan perlindungan, bukan justru ditinggalkan dalam kondisi sulit.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. DPRD Riau didorong segera menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak perusahaan dan instansi terkait. Gubernur Riau juga diminta turun tangan memastikan tidak ada pembiaran terhadap persoalan yang menyangkut hak dasar pekerja.
“Ini bukan sekadar persoalan prosedur, ini soal kemanusiaan. Pekerja yang sakit tidak boleh dibiarkan tanpa penghasilan dan tanpa kepastian,” tegas pihak pendamping korban.
Secara hukum, regulasi ketenagakerjaan telah mengatur perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk pembatasan PHK dalam kondisi tertentu. Namun implementasi di lapangan dalam kasus ini masih menjadi tanda tanya besar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Surya Dumai Agrindo maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.
Publik berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan tenaga kerja di Riau, agar tidak ada lagi pekerja yang menghadapi penderitaan tanpa kepastian hukum dan perlindungan yang layak.
Redaksi / Tim