DLH Labuhanbatu Gandeng Berbagai Pihak, Pasang Spanduk Larangan Membuang Sampah Sembarangan di Pasar Aek Nabara

AddText_01-31-11.51.12.jpg

BENUANEWS.COM | Labuhanbatu – Guna mewujudkan program kerja Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG., M.KM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu bekerja sama dengan jajaran pimpinan Kecamatan Bilah Hulu mengambil langkah konkret dalam menangani permasalahan sampah. Langkah ini diwujudkan melalui pemasangan spanduk imbauan berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) yang melarang pembuangan sampah sembarangan di kawasan Pasar Aek Nabara, Kamis (15/1).

Kegiatan yang melibatkan kolaborasi lintas sektor ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, mulai dari Anggota DPRD Labuhanbatu, Kapolsek, Danramil, Camat, hingga perangkat desa setempat.

Plt Kadis DLH Labuhanbatu, Syahbela Rusli, ST., MH., menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bukti nyata kerja sama untuk menyelesaikan masalah sampah di wilayah Aek Nabara. “Ini adalah kolaborasi kami untuk menuntaskan sampah di wilayah Aek Nabara demi mewujudkan Labuhanbatu yang bersih, sekaligus mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati yaitu ‘Membangun Desa, Menata Kota’,” ucapnya.

Ia juga memberikan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di lokasi yang telah ditetapkan sebagai zona larangan. “Kami meminta seluruh masyarakat Aek Nabara tidak membuang sampah lagi di wilayah ini. Jika ke depannya ditemukan masyarakat atau oknum yang melanggar, kami tidak akan segan untuk menindaklanjuti sesuai peraturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Senada dengan itu, Anggota DPRD Labuhanbatu, H. Polma Tambunan, mengajak seluruh elemen masyarakat di Kecamatan Bilah Hulu untuk bergandeng tangan dalam pengelolaan sampah yang lebih baik. “Saya mengajak seluruh masyarakat untuk berkolaborasi dengan pemerintah kecamatan dalam mengelola sampah secara bijak. Tujuannya agar lingkungan kita terlihat sehat ke depannya. Semoga imbauan ini dapat kita jalankan bersama-sama,” pungkasnya. (OC)

scroll to top