Ditreskrimum Polda Jambi Gagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang

IMG-20231011-WA0025_b9dtPIn08Y.jpeg

JAMBI.(Benuanews.com)-Ditreskrimum Polda Jambi ungkap kasus  Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Rabu, (11/10/2023).

Bekerjasama dengan Polres Kerinci, tim mendapatkan seorang pelaku yang membawa 6 orang korban TPPO yang akan diberangkatkan dari Kerinci menuju Malaysia.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menjelaskan kronologi penangkapan pelaku, yaitu saat calon Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Kerinci akan diberangkatkan ke Malaysia melalui travel yang di bawa oleh Tekong illegal L (47).

” Sekitar pukul  20.45 WIB, Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci  menghentikan 1 ( satu ) unit mobil travel Avanza warna putih, yang diduga mengangkut korban perdagangan orang yang akan di bawa ke Malaysia melalui jalur Bandara Sumatera Barat, yang mana mobil tersebut dihentikan di jalan Desa Lubuk Nagodang Kec. Siulak Kab. Kerinci Provinsi Jambi. ” Jelas Mas Edy.

Didapati di dalam mobil angkutan tersebut, 5 (lima) orang  perempuan dan 1 (satu) orang laki laki yang akan diberangkatkan dan dipekerjakan di Malaysia oleh L (47).

” Lima orang perempuan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, dan  seorang laki-laki akan dipekerjakan sebagai cleaning servis dengan gaji paling sedikit 1.500 RM / perbulan (setara Rp. 4.000.000,-), dan pelaku merekrut calon PMI tersebut illegal, karena tanpa legalitas/ijin dinas terkait serta dilakukan secara perorangan. Korban dijanjikan pekerjaan di  Malaysia, dan gaji selama 4 bulan akan dipotong oleh pelaku. ” Ungkap Kasubbid Penmas.

Pelaku langsung diamankan untuk dimintai keterangannya lebih lanjut, pihak kepolisian juga membawa barang bukti berupa 5 (lima) buah Paspor Korban, 1 (satu) unit Handphone merk Relmi 12 Pro warna biru langit,  4 lembar tiket keberangkatan Padang – Malaysia dan  Tiket travel Kerinci – Padang.

scroll to top