JAMBI.(Benuanews.com)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali mengamankan Empat Orang terduga Pelaku pengolahan minyak ilegal di Kabupaten Sarolangun.
Penangkapan aktivitas pengolahan minyak ilegal ini di sampaikan langsung Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Torry didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo melalui Konferensi persnya di depan Mapolda Jambi,Senin 04/12/23
Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Torry mengatakan Penangkapan kegiatan ini berawal dari informasi masyarakat, tepatnya di daerah Samaran Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun ada tempat yang digunakan dan dipakai untuk melakukan pemalsuan dan pemurnian bahan minyak Mentah.
Kalau masyarakat awam menyebut Pemurnian Minyak,Minyak Mentah Yang dibeli di Olah lagi dan dijadikan minyak , seperti Minyak Tanah,Solar Maupun Bensin.
Berdasarkan Informasi tersebut anggota Kepolisian langsung Melakukan Penyelidikan, tepatnya di hari Kamis Tanggal 30 November 2023 anggota ke Lokasi dan memang benar di lokasi tersebut ditemukan aktivitas Pemurnian bahan bakar Minyak atau refinery secara Ilegal.”sebutnya
Dari TKP ditemukan Empat Orang Pekerja dan langsung diamankan, Empat Pelaku Berinisial MT.E.IW Dan L,Untuk pemilik Tempat Berinisial D Warga Sarolangun masih Kita Buru.
Barang bukti yang berhasil diamankan peralatan Seperti Tungku,Tedmon,Drum,Drigen,slang,Pompa Minyak dan Minyak olahan.
“Aktivitas Ini sudah berlangsung Lama,dan Sering Buka Tutup”
Hasil minyak Tersebut di pasarkan ke tengah masyarakat,baik untuk industri pertambangan, eceran dan lainya.
Empat Pelaku ini kita jerat dengan Pasal 54 UUD Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman kurungan pidana Enam Tahun Penjara.”jelasnya
(Ardi)