Pemprov NTT Tidak Punya Dasar Untuk Naik Tarif Rp.3.5 Juta Ke TNK

Labuan Bajo Benuanews.com- Manggarai Barat heboh lagi dengan wacana naik tarif Rp. 3.500.000, 00 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) masuk ke tanaman nasional komodo (TNK), Sabtu 16/07/2022. Wacana itu menuai reaksi dari lembag LSM LPPDM Kabupaten Manggarai Barat Marselinus N. Ahang. SH

Menurut Marsel Wacana liar yang dilakukan oleh pemerintan provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sambungnya Semestinya demi mendukung kebijakan tersebut pemerintah daerah. Perlu melihat kembali tentang perda No 3 ,Tahun 2014 ,Tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah.(RIPKD) tahun 2014 sampai tahun 2025, peraturan tersebut merancang visi pembangunan jangka panjang pariwiasata Taman Nasional komodo.

Kemudian aturan lainya terkait pariwisata yaitu peraturan daerah kabupaten Manggarai Barat No 2 Tahun 2017, Tentang sistim kepariwisataan Daerah.Peraturan kedua ini secara spesifik mengatur sistimatika pengembangan dan pengelolaan kawasan taman nasional komodo,dan otonomi daerah merupakan bentuk demokrasi politik demi terwujudnya cheek and. Balance diantara cabang kewenangan serta kebijakan otonomi daerah porporsional kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan TNK Jelas Marsel.

Disisi lain pemprov NTT tidak memiliki dasar kajian yang jelas atas wacana Naik tiket ke TNK ini, Setelah beredarnya informasi naik tiket ini pemerintah kabupaten Manggarai Barat Mendukung atas kenaikan tiket ini walaupun dasarnya tidak ada ungkap Marsel.

Saya cuman heran Bupati Manggarai Barat Editasius Endi mendukung kenaikan tiket seperti yang diberitakan oleh media online, padahal dasarnya itu tidak ada, Ketika saya menelusuri kesepakatan naik tiket itu melalui lisan saja tidak pake surat menyurat tutup Marsel.

scroll to top