Jakarta (Benuanews.com), Dalam waktu dekat Bimas Islam Kemenag akan menyelenggarakan program penceramah bersertifikat. Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa program ini bukanlah sertifikasi profesi.
“Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan,” jelasnya di Jakarta, (07/09/2020).
“Kalau kegiatan sertifikasi Da’i atau Penceramah ini sebenarnya kegiatan biasa saja yaitu untuk meningkatkan kapasitas da’i itu sendiri. Setelah mengikuti kegiatan, diberi sertifikat,” sambungnya.
Sertifikaai Da’i atau penceramah ini kata Kamaruddin, adalah program peningkatan kapasitas Da’i, penyuluh agama dan penghulu yang dilalukan Dirjen Bimas Islam. Saat ini tercatat ada sekitar 50ribu penyuluh dan 10ribu penghulu diseluruh wilayah Indonesia. Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, mereka secara bertahap ditingkatkan kapasitasnya di bidang literasi tentang zakat, wakaf, moderasi beragama. Setelah mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas ini, mereka mendapatkan sertifikat.
Untuk tahun ini target kita adalah 8.200 Penceramah atau Da’i dari seluruh Indonesia akan diikutkan dalam program Penceramah bersertifikat ini. Nah dalam kegiatan ini Kami berharap dari MUI dapat bekerjasama dalam hal memberikan materi tambah Dirjen Bimas Islam Kamaruddin.
“Jadi ini sertifikasi biasa yang tidak berkonsekuensi apa-apa. Jadi bukan sertifikasi profesi sehingga ini tidak berkonsekuensi wajib atau tidak. Bukan berarti yang tidak bersertifikat tidak boleh berceramah; atau yang boleh berceramah hanya yang bersertifikat. Sama sekali tidak begitu,” tegas Kamaruddin.
“Ini hanya kegiatan biasa yang ingin memberikan afirmasi kepada penceramah kita, ingin memperluas wawasan mereka tentang agama dan ideologi bangsa. Jadi ini bukan sertifikasi Profesi, tapi penceramah bersertifikat,” lanjutnya.
Kamaruddin menambahkan, penceramah bersertifikat berlaku untuk penceramah semua agama. Namun, program ini tidak bersifat wajib atau mengikat. Dalam pelaksaannya, Kemenag berperan sebagai fasilitator dan koordinator.
Program ini juga akan melibatkan sejumlah lembaga lain, antara lain Lemhanas, BNPT, BPIP, serta ormas dan majelis agama. Menurut Kamaruddin, Lemhanas memiliki otoritas untuk menjelaskan dan memberi penguatan wawasan penceramah tentang ketahanan negara. BPIP akan memperkaya perspektif tentang Pancasila sebagai dasar negara. Sementara BNPT, akan menjelaskan dinamika yang terjadi di kancah global maupun nasional tentang potensi destruktif terhadap perkembangan agama di Indonesia.
Reporter/editor by. : Rustanbenuanews