JAMBI.(Benuanews.com)-Korban Dugaan Penggelapan dan Penipuan diduga dilakukan Direktur PT.Mayang Mangurai Jambi (MMJ) terus bertambah,Korban laporkan ke Mapolda Jambi.
Agustina sagala didampingi keluarga dan kuasa hukum mendatangi Mapolda Jambi,untuk melaporkan Direktur PT.MMJ berinisial APS, selain APS korbannya Juga melaporkan AS.
Agustina Sagala menyampaikan hari senin 05 Mei 2025,saya(re’d) melaporkan Direktur PT.MMJ berinisial APS atas dugaan penggelapan. Selain APS turut dilaporkan juga saudara AS.
Dengan surat tanda penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/ 159/ V/2025/SPKT/POLDA JAMBI.
Dia menjelaskan terlapor APS menawarkan Kerjasama Tandan Buah Sawit yang dikirimkan ke PT.MMJ (MAYANG MANGURAI JAMBI) dengan keuntungan sesuai jumlah buah yang dikirmkan.
Pada Tanggal 20 Juni 2023 AS mulai melakukan pembayaran Sesuai kesepakatan dengan pembayaran 2(dua) kali dalam 1(satu) minggu.
Ditanggal 26 September 2023 terlapor AS tidak membayar kewajiban sampai dengan tanggal 15 November 2023.”kata Agustina Sagala, Selasa 06 Mei 2025
Kembali dia menjelaskan Pada tanggal 26 Maret 2024 terlapor APS mendatangi saya dan menawarkan kerjasama kembali agar saya (re’d) bisa mengirimkan Tandan Buah Sawit Ke PT. MMJ dengan perjanjian APS akan Membayarkan Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) per 10 (Sepuluh) hari hingga selesai (lunas).
Pembayaran cicilan pertama di lakukan pada tanggal 26 Maret 2024 di tanggal 29 April 2024 sampai dengan sekarang APS tidak melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
Sampai dengan saat ini pihak terlapor juga tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi tunggakan.
Atas kerugian tersebut saya (re’d) melaporkan ke kepolisian, dengan harapan laporan ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan korban yang lain”ucap Agustina.
Berita Korban sebelumnya, Kerugian Mencapai Milyaran rupiah Dirut PT.Mayang Mangurai Jambi(MMJ)berinisial APS kembali dilaporkan korbannya ke Ke pihak Kepolisian Polda Jambi.
Laporan ini diungkapkan langsung oleh korban T Uluan sitorus usai membuat laporan di SPKT Polda Jambi,Selasa 29 April 2025.
Korban menjelaskan APS sebelumnya datang ke rumah pada bulan Maret 2024 menawarkan kerjasama Pembelian Tandan Buah segar kelapa sawit di pabrik PT. Pal yang dikelola PT.Mayang mangurai Jambi(MMJ), dengan perjanjian keuntungan pembelian sawit.Di bulan Maret sampai dengan april 2024 terjadilah kerjasama jual beli buah sawit.
Kerjasama Hanya Berlangsung selama 2(dua) bulan, uang saya yang sudah dikirim Kurang Lebih Rp. 4.427 440 787,-kepada APS untuk Modal”kata Sitorus
Ditengah perjalanan usaha pembelian buah sawit tidak berjalan lagi,usaha yang tidak berjalan lagi saya mencoba meminta modal ke APS untuk dikembalikan. dari bulan Agustus 2024 hingga Maret 2025 APS baru Mengembalikan Uang Sebesar Rp. 620.000.000,-.
Berjalannya waktu sampai di bulan April 2025 APS tidak lagi mengembalikan uang modal saya kurang lebih Rp. 3.807.440.787,- Tiga Milyar Lebih yang belum dikembalikan.Dengan Sampai Hari ini Pun tidak ada kabar dari APS, Hingga Saya Membuat Laporan Ke Polda Jambi. “Ungkap T Uluan Sitorus Kepada Media Ini.
(Red)