Padang.(Benuanews.com)-Proyek Pembangunan Drainase dan Atap Rangka Baja dilokasi Pasar Lubuk Buaya kecamatan koto tangah diduga dikerjakan asal Jadi.
Proyek pembangunan drainase dan pemasangan atap Rangka baja diduga menggunakan anggaran negara diduga dikerjakan asal jadi oleh pekerja.
Salah satu narasumber merupakan pedagang pasar buaya menyampaikan proses pembuatan dan material pembangunan drainase diduga asal asalan, terlihat tidak terlihat kokoh.
Narasumber juga melihat pemakaian atap rangka baja juga diduga tidak sesuai standar SNI.
Kami menduga terlihat material nya diduga kualitas palsu bukan bahan material Rangka Asli merek SNI”sebut Narasumber.
Di lokasi berbeda sebagian pekerja sibuk merangkai satu persatu Rangka Baja atap yang tersusun di atas dinding Kontruksi bangunan pasar
” Sebagian Bahan Baku material ini Dengan Dugan Rangka Baja lama Sotiran bekas bongkar yang akan digunakan kembali oleh perkerja”
“Pada saat media mendatangi salah satu seorang diduga pekerja sebut saja” ER menjelaskan kemedia”kalau soal Rangka Baja bekas bongkar sebagian masih layak digunakan untuk disusun kembali satu persatu pungkas”ER
“Kalau Soal Rangka Baja Merek Standar nasional Indonesia (SNI),Ada juga di pasang “semua Bahan material Rangka Dan bahan Di Datangi selaku oknum pegawai pasar yang antar kelokasi kerja Sebut ” ER.
Dari media juga mempertanyakan Plang Papan Proyek sebagai informasi kegiatan, pekerja mengatakan “Kalau Soal plang proyek ini belum ada di sekitar lokasi di pasang” Kata ER Pekerja
“Terlihat dilokasi proyek para pekerja juga tidak menggunakan K3”
“Disisi lain sorotan pendapat warga Berbeda pedagang lubuk Buaya Dan menduga” Pasal nya sebagian proyek yang sudah Rampung Dan masih dalam proses dikerjakan ini Asal Jadi tampak jelas terlihat Tidak profesional dalam pelaksanaan pekerjaan
“Diduga Kuat anggaran proyek pembangunan pasar ini ada Kong ka likong dengan oknum pemrintahan pasar dengan pelaksana proyek.
Dugaan pengurangan bahan material Fisik dipikirkan Telah menghabisi Uang anggaran negara sekitar kurang lebih Ratusan miliar Rupiah Indonesia dalam pembangunan.
“Dugan Warga menuai sorotan dalam bidang perkerjaan dan minim pengawasan langsung Di pemerintah provinsi dan kota”terkait pelaksanaan infrastruktur kontruksi proyek pembangunan pasar
“Diduga proyek pembangunan ada indikasi Korupsi yang Terkesan Kebal Hukum ke tidak transparan dalam Pemasangan plang informasi publik proyek tersebut sifatnya wajib dengan Ketentuan Pasal 15 sesuai UU Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” kepada pihak pemerintah Terkait Aparat penegak Hukum APH yang masih Berlaku untuk agar ditindaklanjuti Segera dugaan bangunan tersebut asal jadi-asalkan siap untuk di tinjau ulang kembali proyek ini di wilayah daerah pasar lubuk Buaya kecamatan koto Tanggah provinsi Sumbar