Diduga Pengedar Sabu Sabu T.R.H.Warga Kota Pinang Labusel,Dibekuk Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

20241024_185315-scaled.jpg

LABUHAN BATU-BENUANEWS.SUMUT.COM
Petualangan T.R.H/Taufik (34)warga kota pinang Kampung Kelapa Kab.Labuhanbatu selatan Berakhir Di jeruji polres labuhanbatu.

Jajaran Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum polres Labuhanbatu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 18 Oktober 2024, di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Ksatria, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.

Tersangka TRH alias Taufik(34) merupakan Warga kota pinang kampung kelapa Labuhanbatu Selatan diamankan polres labuhanbatu saat melakukan penggerebekan,di tempat kejadian perkara,petugas menemukan dari tersangka TRH (34) sejumlah barang bukti berupa lima bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkoba jenis sabu sabu seberat bruto 11,48 gram,plastik klip transparan kosong,dompet kecil berwarna coklat,pipet yang berbentuk skop,kotak permen,dan satu unit HP beserta tas sandang.

Penangkapan TRH (34)dipimpin oleh Kanit Idik II Satresnarkoba, IPTU R. Manik, S.H., M.H., tersangka sempat memberikan keterangan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R. Kemudian petugas melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama tersebut, namun sayangnya R tidak ditemukan di lokasi yang dicurigai.

Ketika melakukan pengembangan, Pelaku TRH (34)justru berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas,sehingga perugas terpaksa harus melakukan Penembakan peringatan,namun meskipun telah diberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, tersangka TRH (34)tetap tidak menghiraukan tembakan tersangka.

Melihat situasi yang mengancam terpaksa petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka untuk melumpuhkan pelariannya. Setelah itu, Taupik(34) langsung dibawa ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin memberikan pernyataan tegas terkait kasus ini.

“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Tindakan tegas akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.Tegas nya(K.N)

scroll to top