Benuanews.com – Belawan Keberadaan pergudangan tempat yang diduga penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal beralamat di jalan gulama dan jalan hiu, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan,kini mulai menjadi keresahan warga seputar hal ini dikabarkan pada (29/07/2023).
Dikarenakan warga sangat menguatirkan terkait keberadaan gudang yang berdekatan dengan permukiman warga,bisa saja dalam hitungan waktu menyebabkan terjadi kebakaran dari lokasi tempat penampungan BBM ilegal itu, bahkan tempat penampungan BBM ilegal tersebut semakin lama semakin bertambah terus.
“Gimana kami bisa tidur nyenyak kalau dekat rumah kami berdiri tegak gudang tempat penampungan BBM ilegal yang bekerja tidak mengenal waktu dan menjadi tanggung jawab siapa kalau terjadi kebakaran rumah penduduk”, ucap warga Belawan Bahagia yang namanya engan disebutkan di media ini.
“Kami berharap aparat penegak hukum agar bisa bertindak tegas terhadap para penampung BBM. Jangan sudah kejadian baru diambil tindakan, selama ini selalu terjadi kebakaran yang disebabkan oleh lokasi penampungan BBM ilegal dan masyarakat disekitar lokasi selalu menjadi korbannya”, Lanjutnya.
Lurah Belawan Bahagia, Hasian Siregar ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pribadinya terkait keberadaan dan izin dari tempat penampungan BBM ilegal tersebut, sampai berita ini diterbitkan tidak menjawab dan kuat dugaan Lurah Belawan Bahagia ada sesuatu sehingga berdirinya lokasi tersebut terjadi pembiaran.
Dilain tempat Ketua TIM CAKAR, Erwin Librandi Tambunan ketika diwawancarai awak media terkait keberadaan tempat penampungan BBM ilegal ditengah pemukiman warga mengatakan, Aparat penegak hukum dan Pertamina harusnya berkolaborasi untuk bertindak tegas apabila lokasi tersebut benar -benar menyalai untuk pemilik gudang yang diduga BBM ilegal tersebut.
“Asal-usul BBM ilegal yang didapat oleh penampung bukanlah rahasia umum lagi bagi masyarakat Belawan, diantaranya berasal dari awak mobil tangki (AMT), jalur pipa Pertamina, SPBU dan kapal-kapal yang menjual minyaknya ditengah laut dengan kata lain “Kencing” yang selalu disebut istilah anak buah kapal (ABK)”, Tegasnya.
“Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas, Pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang minyak dan gas bumi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 40 angka 9 tentang Cipta Kerja”, Tutupnya. (Handoko)