WAY KANAN (benuanews.com) – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil menangkap JAT (16), warga Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, karena diduga pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis Shabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (26/12).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,MH menerangkan penangkapan tersangka, berawal pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 Wib petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahguna narkotika disalah satu rumah yang berada di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan di Kampung Tiuh Balak Baradatu dan berhasil melakukan penangkapan dengan disertai penggeledahan diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu di depan tersangka tanpa perlawanan.
Barang atau benda tersebut yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,11 (nol koma sebelas) gram yang diselipan pada satu bungkus rokok dan seperangkat alat hisap (BONG) dari botol minuman ringan berisikan cairan bening ditangan sebelah kirinya.
Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut“ujar Kasat Narkoba.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.(Tim)