Diduga Palsukan Tanda Tangan Kasek SDN Luaha Gido Sebua, Amrin Zega Resmi Laporkan SW di SPKT Polres Nias

IMG-20220715-WA0722.jpg

Gunungsitoli-Nias,Benua News.com-Kepala sekolah (Kasek) SDN Luaha Gido Sebua akhirnya melaporkan SW di SPKT Polres Nias atas dugaan pemalsuan Tanda tangan dan Cap/ Stempel sekolah SDN No.077291 Luaha Gido Sebua, Desa Tetehosi I, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Jumat, 15 Juli 2022.

Dalam laporannya Kasek Amrin Zega menuturkan oknum Guru Kontrak Daerah (GKD) Inisial SW yang selama ini diketahui bekerja sebagai Guru di SDN Luaha Gido Sebua No.077291 dan diduga telah melakukan pelanggaran hukum tentang pemalsuan Tanda tangan saya sebagai Kasek dan pembuatan Cap/ Stempel palsu sekolah SDN Luaha Gido Sebua, Desa Tetehosi I, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.

Ketika hal ini di konfirmasi awak media ini kepada Kepala Sekolah SDN Luaha Gido Sebua, Amrin Zega membenarkan telah melaporkan SW di SPKT Polres Nias dengan tuduhan perbuatan melakukan pemalsuan Tanda tangan dan pembuatan Cap/ Stempel Palsu Sekolah, kata Amrin Zega kepada awak media.

Sebagai Kepala Sekolah Saya merasa dirugikan, dan tidak dihargainya sebagai Pimpinannya, SW, suka berbuat se,enaknya. Perbuatan SW ini memang sudah pernah kita rundingkan melalui pertemuan internal Guru Guru di sekolah, namun tidak ada titik temu, oknum SW tidak ada etika yang baik, sampai hari ini SW tidak mengakui kesalahannya tersebut dan tidak mau meminta maaf atas perbuatannya itu, tutunya Ardin Zega.

“Harapan saya kepada pihak Penyidik Polres Nias agar laporan saya ini dapat segera di proses dan memanggil SW yang diduga telah melakukan pemalsuan Tanda tangan Saya sebagai Kepala Sekolah dan membuat Cap/ Stempel sekolah untuk di pertanggungjawabkan,” harapnya Amrin.

Lanjutnya Amrin Zega, kita mendukung dan mengapresiasi pihak Polres Nias, pada hari ini laporan saya telah diterima dengan baik, saya berharap agar hal ini menjadi antesi dari pihak penyidik Polres Nias dalam melakukan proses Penyelidikan dan dinaikan ketahap Penyidikan.

Lebih lanjut Amrin Zega mengatakan, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan Tanda tangan, merupakan tindak pidana, dan bila terbukti bersalah maka bisa di jerat dengan pasal pemalsuan surat dan bisa di pidana selambat lambatnya enam tahun penjara, sesuai Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dan Tanda tangan, tutupnya Kasek Amrin Zega.

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top