GRESIK.(Benuanews)-Penyidik Tippidum Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 Terperiksa dari PT BAS yaitu Direktur Yayan, Bendahara Ricky, dan H. Nurcholis pada jam 13.00 hingga jam 22.00 di Polda Jatim, Pada 24 Agustus 2024.
Dari hasil pemeriksaan ke 3 terperiksa tersebut, Victor dan H. Saiful sebagai pelapor berharap Mabes Polri dapat melakukan penelusuran lebih mendalam atas Dugaan Pelaporan terhadap Yayan Direktur PT BAS Gresik, yang terindikasi bisa berlanjut ke arah Pidana Gratifikasi.
Karena diduga ada keterlibatan pejabat tertinggi di Kabupaten Gresik yang turut mengatur dan diduga menerima aliran hasil keuntungan proyek di lahan JIIPE senilai Rp152.068.664.000,-
Pelapor adalah Victor dan H.Saiful yang juga menjadi Komisaris PT Berkah Agung Samudra (BAS) dan telah memenuhi panggilan Dittipidum Mabes Polri untuk dimintai keterangan terkait aduan.. Nomor:LI/102/VII/RES.1.11./ 2024/Dittipidum, tanggal 11 Juli 2024.
Dari Aduan tersebut bisa mengarah pelaporan yang ditengarai terkait UU Perseroan Terbatas, Dimana terlapor dianggap tidak mematuhi Undang-undang tersebut karena tidak pernah melakukan pembagian deviden.
Bahkan Direktur PT BAS diduga tidak pernah melaksanakan RUPS secara sengaja.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Organ Perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi.
Sedangkan Undang-Undang PT Pasal 78 Ayat 2, RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. UU PT Pasal 66 menyebutkan, Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS.
Karena tidak ada RUPS, maka para Komisaris menuntut hak-haknya atas hasil pekerjaan urugan di lahan JIIPE sejak tahun 2021 dengan luas volume hampir 7juta hektar kubik hingga PT BAS menghasilkan keuntungan Rp152.068.664.000,- (seratus lima pulu dua milyar enam puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat rupiah).
*Terindikasi Dugaan Gratifikasi*
Prof Sholehuddin SH, M.HUM Pakar Hukum Pidana Ubhara mengatakan, Kuat kemungkinan, Kasus tersebut dapat mengarahkan ke Pidana Gratifikasi, jika sebuah pekerjaan proyek melibatkan campur tangan pejabat negara.
Menurut Prof Sholehuddin jika ada Keterlibatan Ordal Pejabat Pemerintah dan keluarga besarnya yang diduga turut serta mengatur dan merekayasa sejak mendapatkan Proyek hingga turut diduga mengelola keuntungan, dapat masuk Gratifikasi.
Diketahui, Direktur PT. Berkah Agung Samudra (BAS) Nur Rachmat Yani Hidayatullah alias Yayan mendapatkan Pekerjaan urugan seluas hampir 7jutaan kubik di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated International Port Estate (JIIPE) sejak tahun 2021 hingga saat ini ternyata menyisahkan masalah hingga diadukan ke Mabes Polri.
Informasi yang didapat wartawan di Jakarta bahwa Yayan adalah adik kandung Ahmad Yani (Gus Yani) yang merupakan Putra H. Nurcholis tokoh yang namanya tidak asing bagi masyarakat Gresik. Karena Gus Yani merupakan Cabup Terkuat di Gresik.
*Pendirian PT BAS oleh Keluarga Besar untuk mendapatkan Proyek di JIIPE*
Seperti yang ramai diberitakan, PT. BAS awalnya didirikan oleh keluarga besar, anak dan bapak dengan tujuan untuk mendapatkan pekerjaan penyiapan atau pengurukan lahan di KEK JIIPE yang dikelola oleh PT BKMS. Maka beberapa pihak diantaranya para pengusaha ternama di kota Gresik sepakat untuk mendirikan PT BAS.
Dari 100 persen Saham untuk pendirian PT Tersebut, 70% sahamnya dikuasai oleh keluarga besar Yayan, Ahmad Yani, dan H.Nurcholis, sedangkan sisanya 30% saham dimiliki pengusaha lain.
Sehingga posisi susunan Direksi PT BAS sebagai Direktur dipegang adik Ahmad Yani bernama Nur Rachmad Yani Hidayatul atau yang akrab dipanggil Yayan. Meskipun Ahmad dan H.Nurcholis tidak masuk Jajaran Direksi namun mereka berdua merupakan sosok tokoh kondang di Kabupaten Gresik.
Menurut narasumber, Atas pengaruh Ahmad Yani dan H.Nurcholis proyek urugan terealisasi Sejak tahun 2021 sampai dengan bulan Mei 2024, PT BAS yang sudah menguruk tanah seluas 6.921.212 M3 (enam juta sembilan ratus dua puluh satu ribu dua ratus dua belas meter kubik),
Estimasi keuntungan sejak awal pekerjaan hingga bulan Mei 2024 dengan total pekerjaan 6.921.212 M3 adalah Rp152.068.664.000,- (seratus lima puluh dua milyar enam puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat rupiah).
Dihadapan penyidik, pelapor sebagai saksi telah memenuhi dan menjawab 45 pertanyaan yang diajukan kepada dirinya. Selama dirinya menjadi komisaris PT BAS yang tidak pernah bisa mengakses hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun Rekening Perusahaan.
“Saya jelaskan bahwa sampai saat ini saya tidak mengetahui siapa yang memegang rekening PT tersebut, karena saya selaku Komisaris tidak dapat akses dan tidak diberitahu untuk mencari informasi” Jelasnya.
*Panggilan Penyidikan berlangsung di Polda Jatim*
Pada 24 Agustus,Penyidik Tippidum Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 Terperiksa dari PT BAS yaitu Direktur Yayan, Bendahara Ricky, dan H. Nurcholis pada jam 13.00 hingga jam 22.00 di Polda Jatim.
Anehnya, Ricky sebagai bendahara PT BAS tidak mengetahui dan tidak paham adanya keuangan yang dikelolanya, dengan kata lain Apa katanya Aba (H. Nurcholis).
Dikonfirmasi via Nomor WhatsApp Yani menjawab
“Mohon maaf mas, ini masih dalam proses penyelidikan, saya tidak berani berkomentar banyak. silahkan langsung konfirmasi ke penyidik untuk info lebih jelasnya. terimakasih” kata Yayan
Dari hasil pengusutan terkuak setelah Victor (Komisaris) mengatakan bahwa pembayaran proyek urugan dari JIIPE ke PT BAS sesuai prosedur. Namun dana tersebut diambil oleh Direktur Yayan kemudian dibagi-bagikan ke H. Nurcholis dan Ahmad Yani, sehingga keuangan PT BAS dikatakan oleh Bendahara Kosong.
Artinya jika hasil keuntungan pekerjaan PT BAS diduga mengalir ke Ahmad Yani (pejabat tinggi negara) jelas ada unsur pidana pencucian uang atau Gratifikasi.*(DD)*