Diduga Lakukan Tindak Pidana Perpajakan Kepala Cabang dan Wakil Kepala Cabang PT KRE Diserahkan ke Kejari Jambi

IMG_20221221_144911_lbjNHzhW56.jpeg

JAMBI.(Benuanews.com)-Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi melalui Penyidik PNS (PPNS) menyerahkan dua tersangka tindak
pidana pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi Telanaipura, Kota Jambi, Selasa (20/12/2022).

Dua tersangka yang diserahkan adalah Tersangka HE, Kepala Cabang PT KRE dan Tersangka AT, Wakil Kepala Cabang PT KRE. Tindak pidana tersebut terjadi di Jalan Kol Pol M Thaher No 99 RT 009 Jambi Selatan Kota Jambi, Provinsi Jambi yang merupakan lokasi kantor PT KRE Cabang Jambi.

PT KRE Cabang Jambi memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Utama Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk YBDI dan terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Pelayangan. PPNS Kanwil DJP
Sumatera Barat dan Jambi juga telah menyerahkan barang bukti berupa dokumen terkait dengan transaksi, satu buah sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp350 juta yang disita dari
tersangka.

Saat ini penyidikan telah memasuki penyerahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti

Hal ini setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Jambi nomor B-
4618/L.5.5/Ft.2/11/2022 tanggal 14 November 2022 dan B-5130/L.5.5/Ft.2/12/2022 tanggal 13 Desember 2022.

Penyidikan terhadap Tersangka HE dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tersangka HE diduga telah melakukan tindak pidana dibidang perpajakan, yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap melalui PT KRE dengan cara melakukan penyerahan barang kena pajak yang terutang PPN masa Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Agustus, September, Oktober, November,Desember tahun 2016 namun tidak melaporkan penyerahan barang yang telah dilakukan melalui
SPT Masa PPN PT KRE untuk masa Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Agustus, September, Oktober, November, Desember tahun 2016 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Jambi Pelayangan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Sementara itu, penyidikan terhadap Tersangka AT dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tersangka AT diduga telah melakukan tindak pidana dibidang perpajakan, yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui PT KRE dengan cara menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Agustus, September, Oktober, November, Desember tahun 2016 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Pelayangan namun tidak melaporkan penyerahan barang yang  telah dilakukan dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut melalui SPT Masa PPN PT KRE untuk masa Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Agustus, September, Oktober, November, Desember tahun 2016 sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya  sebesar Rp1.468.090.997,00 (satu miliar empat ratus enam puluh delapan juta sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap agar masyarakat di wilayah Sumatera Barat dan Jambi menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan terus berupaya agar penegakan hukum dilakukan secara
konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara.

(Red)

scroll to top