Cepat Sergap, Satreskrim Polres Melawi Ringkus Pencuri Besi Alat Bandsaw

WhatsApp-Image-2022-05-22-at-15.02.49.jpeg

Melawi, Kalbar (Benuanews.com) – Satreskrim Polres Melawi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana pencurian besi pada alat Bandsaw, dengan waktu kejadiannya pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 wib.

Pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022, Korban pemilik alat Bandsaw tersebut melaporkan ke Polres Melawi. Menerima laporan dari masyarakat tersebut Satreskrim Polres Melawi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti terkait tindakan pidana pencurian besi pada alat Bandsaw tersebut.

Pada hari yang sama, didapati bukti kuat mengarah pada satu tersangka tunggal yaitu berinisial S (29 th), laki-laki, pekerjaan swasta, alamat Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H menyampaikan “Pada hari yang sama dengan adanya laporan dari masyarakat tersebut kami dapati satu tersangka tunggal, tersangka beserta barang bukti yaitu 1 buah lempeng besi Bandsaw dan 1 buah roda gila bagian atas Bandsaw, Kami amankan ke Mapolres Melawi guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

AKP Ketut menjelaskan tersangka ini sudah berhasil menjalankan aksinya. Dan barang curiannya tersebut didapati di rumah tersangka pada saat proses penangkapan.

“Pada saat melakukan aksinya, tersangka ini menggunakan linggis untuk masuk ke gudang. Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar 40 juta. Dan tersangka S ini, Kami kenai pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP,” terangnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati, ingat tindak pidana pencurian seperti ini tidak hanya dilakukan pada malam hari saja, siang hari juga sering terjadi tindak pidana serupa. Oleh sebab itu, selalu berhati-hati dan selalu waspada terhadap barang-barang milik kita, ingat tindak pidana pencurian ini terjadi karena adanya peluang dan kesempatan. Minimalisir sekecil mungkin agar mempersempit pelaku tindak pidana melancarkan aksinya,” tuntasnya.

Penulis : Oktavianus

Publisher: Jackson

scroll to top