Diduga Kades Fulōlō Lalai Ogamōta Mendrōfa, Halalkan Berbagai cara demi Korupsikan Anggaran Pengadaan Bibit Binatang di masyarakat

IMG-20230428-WA0191.jpg

Gunungsitoli_BenuaNews, 28 April 2023
Sungguh aneh bin ajaib berbagai modus harus dilakukan demi untuk mencari keuntungan diri sendiri dan memperkaya diri untuk Korupsikan dana ADD/DD Ta 2021 dan Ta 2022
“Diduga kepala desa Fulōlō lalai, Kecamatan Hili serangkaian Kabupaten Nias Ogamōta Mendrōfa berbagai upaya Korupsikan Uang negara melalui ADD/DD Ta 2021 dan Ta 2022 tentang pemberdayaan dan kesejahteraan Masyarakat melalui pengadaan Bibit binatang (Babi)

“Penjelasan Masyarakat Kepada Awak Media atas nama BM, Iya Pak, Pada hari jumat tanggal 21/04/2023 Pukul 10:30 wib malam hari, tiba-tiba Kasi Kesra Desa An. Sumardi Mendrōfa datang bawa mobil Pickup dan menurunkan dari atas mobil beberapa ekor anak binatang (Babi) dan berkata jangan dilihat ini bagian Kelompok kalian, dengan Muka garang.

“Lanjut BM, sebelumnya pada tahun 2022 kami sudah bentuk Kelompok Tani dengan nama FAMOMAHA ada sekitar 3 Kelompok dan jumlah Orang kurang Lebih 70 orang, termasuk keluarga saya, dalam keputusan bersama sebelumnya, bahwa akan diadakan pemberdayaan desa Setiap orang diberikan bibit binatang (Babi) dengan harga 1 ekor sebesar Rp 2.300.000,00 itu bibit unggul, tetapi yang terjadi berbeda, malah kepala desa perintahkan kasi Kesra untuk bibit tersebut di belikan kepada Masyarakat itu sendiri, dalam pengakuan masyarakat/penjual itu sendiri kepada kami, bibit binatangnya itu dibelikan perekor bervariasi, ada yang 1.300.000 Per ekor bahkan Paling tinggi harga sebesar 1.600.000 ribu rupiah sehingga penjualan itu sendiri sangat heran dan merasa dirugikan ketika kami menjelaskan bahwa ketentuan sebenarnya dari awal sebesar Rp 2.300.000,00 Rupiah per ekor. “sehingga pada hari kamis tanggal 27 April 2023 Kasi Kesra Sumardi Mendrōfa mulai jam 16:00 wib sore hari Membagi-bagikan uang kepada penerima bibit tersebut sebesar Rp 300.000 ribu rupiah tambahan dari kekurangan anggaran tersebut, ada yang nerima ada juga yang tidak mau menerima, dan kami masyarakat akan segera melaporkan Kepala desa dan kasi Kesra tersebut ke Aparatur Penegak Hukum, tentang dugaan perilaku Tindak pidana korupsi yang mereka lakukan, tuturnya BM kepada Awak Media.

“Saat terpisah Awak media mencoba Konfirmasi kepada kasi Kesra Samarudi Mendōfa, melalui telfon Cellular di nomor 0822 7309XXXX, “Mohon maaf Pak klo masalah itu yang bapak tanyakan, Langsung aja ke desa dan saya masih ingin membicarakan masalah tersebut ke atasan saya, yaitu Kepala Desa, Kasi Kesra seperti Alergi dan tidak mau menjawab beberapa pertanyaan awak media sehingga tergesa-gesa menutup pembicaraan.

“Dalam waktu yang berbeda awak media konfirmasi kepada kepala desa Ogamōta Mendrōfa di nomor telepon Cellular 08139689XXXX, “Mohon maaf Pak itu sudah sesuai kuota yang telah ditentukan, dan langsung mematikan pembicaraan lewat telfon cellular tersebut, sepertinya kepala desa dan kasi Kesra alergi kepada awak media. (YZ)

scroll to top