Di duga Memiliki dan Menyimpan Narkotika Jenis Sabu Seorang Pria di Kabupaten Limapuluh Kota di Tangkap Polisi

IMG-20240617-WA0155.jpg

Payakumbuh,-Benuanews.Com. Tim Phantom Squad Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang pria panggil Tomi (43) warga jorong Batang Tabik Kenagarian Sungai Kamunyang Kecamatan Luhak Kabupaten Limapuluh Kota.

Tomi yang berprofesi sopir itu tangkap pada hari Minggu tanggal (16/6) 2024 sekira pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Jorong Batang Tabik kenagarian Sungai Kamunyang penangkapan Tomi berawal dari informasi masyarakat , terkait kegiatan tersangka Tomi yang menyimpan serta memiliki trus menjual barang haram berupa narkotika jenis sabu

Setelah di lakukan penangkapan tim opsnal satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap Tomi , sehingga di temukan 2 paket sabu di bungkus dengan plastik bening di lapisan dengan tisu yang di jatuhkan dekat tersangka di tangkap , kemudian di temukan lagi 1 paket sabu di bungkus plastik bening di lapisan tisu yang di simpan tersangka dalam saku kecil celana sebelah kanan dan 1 unit handphone

Kemudian Tim opsnal melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jorong Batang Tabik Kenagarian Sungai Kamuyang disana Tim juga menemukan narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening juga di lapisi tisu di dapatkan di atas kasur kamar tidur , tidak hanya itu setelah mencoba menggelah lagi kembali di temukan 2 paket narkotika jenis ganja kering yang di bungkus plastik bening kemudian di lapisi dengan kertas nasi di gulung dengan uang kertas Rp 2000 (dua ribu rupiah ) di temukan di atas kasur kamar tidur setelah tersangka di interogasi ia mengakui Barang haram jenis sabu tersebut di peroleh dengan cara membeli kepada Ringgo (DPO) (Lima ratus ribu rupiah) Rp 500 000 sedangkan ganja kering aku Tomi, ia di beri oleh Iqbal (DPO) penangkapan tersangka Tomi langsung di pimpin oleh kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra dan kanit Narkoba Aipda Indra Zega .

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui kasat Narkoba Iptu Aiga Putra di dampingi kanit Narkoba Aipda Indra Zega membenarkan adanya penangkapan tersangka Tomi ” Iya kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Tomi di pinggir jalan di jorong Batang Tabik Kenagarian Sungai Kamuyang pada hari Minggu (16/6)2024 sekira pukul 21.00 WIB ,dimana penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat dengan kegiatan yang mencurigakan terkait kepemilikan dan menjual barang haram narkotika jenis sabu , setelah kita dapatkan informasi yang lengkap kita lakukan penangkapan dan tim juga melakukakan penggeledahan di dapatkan barang bukti berupa sabu yang di jatuhkan dekat tersangka kita tangkap dan juga kita temukan sabu di kantong kecil celana sebelah kanan, kemudian kita lakukan pengembangan ke rumah tersangka kembali kita temukan 1paket sabu di atas kasur yang di bungkus dengan plastik bening dilapisi tisu dan 2 paket ganja kering kita temukan juga diatas kasur di bungkus plastik bening dibalut kertas nasi kemudian di gulung dengan uang kertas Rp 2000 (dua ribu rupiah) Menurut tersangka sabu tersebut dia beli dari panggil Ringgo (DPO) sedangkan 2 paket ganja ,tersangka di beri oleh Iqbal yang juga (DPO) .jelas Aiga

Untuk saat ini tersangka Tomi sudah di tahan di Mapolres Payakumbuh jalan Pahlawan kawasan Labuah Basilang berikut juga di amankan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut (Julian)

scroll to top