Berikan Pemahaman Mekanisme Sikum Polresta Mataram Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Personel Polsek

IMG-20240515-WA0021-scaled.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Guna memberikan pemahaman mekanisme peraturan perundang-undangan, Si Kum Polresta Mataram Polda NTB menggelar penyuluhan dan sosialisasi Hukum kepada personel Polri bertempat di Mapolsek Sandubaya, Kota Mataram. Rabu, (15/05/2024)

Penyuluhan dan sosialisasi ini tetantang mekanisme yakni Undang-Undang No 1 Tahun 2023, Undang-Undang 1 Tahun 2024 dan Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif.

Tim yang dipimpin langsung oleh PS Kasi Hukum Iptu Sang Putu Gede, SH bersama Ps. Kasubsi Bankum Aiptu Sudrajat, SH, MH dan Kasubsi Luhkum Aipda Erna

Kapolresta Mataram melalui Kasi Hukum Iptu Sang Putu Gede SH mengatakan bahwa penyuluhan dan sosialisasi hukum ini ditujukan kepada seluruh personel Polri khususnya personel Polresta Mataram.

” Penyampaian materi tentang mekanisme yang kami berikan yakni Undang-undang No 1 tahun 2023, tentang KUHP, undang-undang 1 tahun 2024 Pengganti Undang – undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik “, ucapnya

Dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif atau RJ, imbuhnya

Iptu Sang Putu Gede juga menambahkan bahwa seluruh personel Polresta Mataram, yang pada hari ini di Polsek Sandubaya bisa menjadikan pedoman atau gambaran saat dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

” Dengan tujuan memahami mekanisme pelaksanan Peraturan-Peraturan dimaksud yang disampaikan “, terangnya

Selain personel memahami dan menjadi gambaran dalam bertugas nantinya diharapkan juga untuk mendukung pelayanan terhadap masyarakat di wilayah masing-masing, pungkasnya. (Dv)

scroll to top