
Labuhanbatu | Benuanews.com –
Kegaduhan jelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Labuhanbatu, disinyalir akibat ketidaktahuan dari Ketua KORMI Sumatera Utara, M. Daffasya Adnan Sinik dalam memahami tentang Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari komite olahraga yang dipimpinnya tersebut.
Hal ini disampaikan Pengurus Demisioner KORMI Labuhanbatu periode 2022-2026, Nurmina Harahap SE., MAP kepada wartawan, Jumat, 4 September 2026.
“Jelas-jelas surat pembentukan caretaker yang dikeluarkan KORMI Sumut nomor : 041/SK/KORMISU/VIII/2026 cacat hukum. Namun ini terus dibiarkan hingga caretaker yang dibentuk bahkan sudah menyiapkan jadwal untuk pelaksanaan musda,” katanya.
Menurut Nurmina Harahap, Kormi Sumut telah melanggar ketentuan dari Anggaran Rumah Tangga Kormi pada Bab VI : Organisasi bagian Keduabelas tentang Pengurus Sementara (Caretaker) Pasal 25 (C) dimana seharusnya Kormi Provinsi membentuk dan memberikan mandat kepada pengurus sementara ( Caretaker ) kormi kabupaten/kota yang terdiri dari paling sedikit 3 ( Tiga ) orang, 2 (dua) orang dari unsur pengurus kormi provinsi dan 1 (satu) orang dari pengurus demisioner kormi kabupaten/kota dimaksud.
“Tidak ada penyampaian dan koordiasikepada kami pengurus demisioner untuk hal ini. Mereka malah menunjuk dua orang yang bukan pengurus demisioner sebagai caretaker, jelas ada aturan yang dilanggar disini,” jelasnya.
Tak hanya itu, Nurmina Harahap, SE, M.AP juga mengatakan, pembentukan caretaker ini sendiri seharusnya tidak perlu dilakukan karena diakhir periodesasinya, pengurus KORMI Labuhanbatu sudah berulang kali melayangkan surat permohonan untuk melaksanakan Muskab.
“Kita ada tiga kali melayangkan surat permohonan untuk Musda yakni di tanggal 13 Mei 2026, 22 Mei 2026 dan 1 Juni 2026. Namun semuanya tak diindahkan sama sekali oleh KORMI Sumut,” katanya.
” Malah yang lebih anehnya lagi Kormi Sumut mengeluarkan surat instruksi kepada Kormi Labuhan Batu untuk melaksanakan rapat pleno penunjukan Pelaksana Tugas Ketua Labuhan Batu seolah ketua Kormi Labuhan Batu meninggal dunia, namun setelah dilaksanakan Kormi Sumut malah membatalakan hasil rapat pleno Kormi Labuhan Batu dengan surat nomor : 280/B/KORMISU/VIII/2026, papar Nurmina.
Tak hanya itu, Nurmina Harahap, SE, M.AP juga mengatakan, pihaknya juga sudah melaksanakan instruksi dari KORMI Sumatera Utara untuk melaksanakan musyawarah bersama Pengurus dan Induk Olahraga (INORGA) yang tertuang dalam Nomor Surat : 245/B/KORMISU/VII/2026.
Ditambahkannya, hal yang memicu kegaduhan pegiat olahraga di Labuhan Batu ini semakin mencuat Caretaker yang dinilai cacat hukum tersebut melakukan rapat gelap dengan Inorga yang belum menjadi anggota Kormi Labuhan Batu dan mengabaikan 16 INORGA yang terdaftar sebagai anggota KORMI Labuhan Batu.
Nurmina Harahap, SE,M.AP sangat menyayangkan kebijakan yang dijalankan M. Daffasya Adnan Sinik selaku Ketua Kormi Sumut yang terkesan tidak paham berorganisasi. Bahkan menurutnya Daffasya sudah mempermalukan Gubernur Sumut, Boby Nasution yang pernah menyanjungnya saat pelantikan pengurus Kormi Sumut beberapa waktu lalu dengan ucapan Daffasya adik Gubernur Sumut. ” Sosok yang diyakini Gubsu mampu menjalankan organisasi Kormi Sumut ternyata tidak paham berorganisasi dan minim pengetahuannya tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kormi ” tegas Nurmina Harahap, SE.M.AP mengakhiri.
Report : YS