Danramil 01/TS Bersama Kapolsek Tamansari Pimpin Operasi Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan

IMG-20201219-WA0088.jpg

JAKARTA (benuanews.com) – Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib bersama Kapolsek Tamansari AKBP Abdul Ghofur pimpin Giat Operasi Yustisi dalam rangka penanganan Virus Covid 19 secara serentak diwilayah Kota Madya Jakarta Barat Bertempat Kawasan Wisata Kota Tua, Kel. Pinangsia, Kec. Tamansari, Jakarta Barat.

Hadir dalam kegiatan Danramil 01/Ts Mayor Inf. Zulkarnaen Galib,Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghofur
Camat Tamansari Risan H Muktar,Kasatpol Pp Kec.Tamansari Asmar Panjaitan,Kasatpol Dishub Kecamatan Irwan Efendi

Operasi yustisi melibatkan personil gabungan Tiga Pilar diantaranya,Koramil 01/Ts 15 personil dipimpin Danramil 01/Ts Mayor Inf. Zulkarnaen Galib,Polsek Tamansari 35 personil dipimpin Kapolsek Metro Tamansari dipimpin AKBP Abdul Ghofur ,Satpol PP 25 Personil dipimpin Asmar Panjaulitan,Dishub 15 Personil dipimpin Irwan Efendi,Damkar 11 Personil Boy Budi Utomo,Wanra 13 Personil dipimpin Asikin,Citra Bayangkara 48 dipimpin Irwan Efendi

Kegiatan Operasi Yustisi dengan sasaran,Jl.Kalibesar,Jl.Kunir sebanyak 59 pelanggar terjaring Tidak memakai Masker dengan dikenakan Sanksi Sosial dan administrasi Sanksi sosial 58 Orang dan Sanksi atministrasi 1 Orang

Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib mengatakan,Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pengendalian Wabah Covid 19 bagi para pengunjung Kawasan wisata Kota Tua yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan 3M Menjaga Jarak, Memakai Masker, dan Mencuci Tangan, diberikan penindakan berupa Sanksi,untuk memberikan efek jera,” Terang Danramil.

scroll to top