Dana Publikasi Media Cetak di Dinas Perizinan Labusel di Pertanyakan

IMG-20210810-WA0019.jpg

Labusel, Sumatera Utara | BENUANEWS.COM –

Dana Publikasi media cetak/rekening pembayaran koran didinas perizinan kab.labuhan batu Selatan dipertanyakan, sejumlah awak media cetak marasa kesal kepada dinas perizinan Labusel lantaran pembayaran koran tidak nilai kurang transparan.

Hal tersebut berawal pada Selasa 10/8-2021 salah seorang wartawan media cetak yang ingin mengambil uang korannya dikantor tersebut, namun tidak diberikan petugas pembayaran koran karena menurut petugas koran beliau tidak pernah masuk kekantor tersebut.

Menurut salah seorang pegawai honorer di kantor kantor Dinas Perizinan komplek perkantoran kantor Bupati Desa sosopan kecamatan kotapinang kab LabuhanBatu Selatan Selasa 10/8-2021, Arnold ,”mengatakan,” kami mencatat setiap koran yang masuk di kantor, dan menurut insiatif kepala dinas, kalau tidak ada korannya yang masuk tidak dibayar, cetus Arnold.

Namun ketika ditanya, tentang koran yang tidak dibayar oleh dinas perizinan pada tahun 2020 lalu siapa yang bertanggung Jawab, dengan gamblang Arnold menjawab, itu resiko, artinya dinas perizinan disinyalir hanya memberatkan awak media.

Saat wartawan SM (38) menanyakan berapa jumlah anggaran koran di dinas tersebut Arnold tidak menjawab, dan Arnold juga melarang wartawan untuk merekam pembicaraan, sehingga terjadi adu argumen.

Jangan direkam pembicaraan ini, kata Arnold, kemudain wartawan (SM) Menjawab, tidak hak mu untuk interpensi wartawan untuk merekam apappun, ujar wartawan tersebut.

setelah adu argumen akhirnya, pihak pegawai dinas perizinan memberikan uang minyak kepada SM, hal tersebut menjadi tanya dengan uang minyak tersebut.

Menurut SM saat di konfirmasi ditempat terpisah dihari yang sama dikantor, Alkowar desa sosopan kecamatan kotapinang kab.Labuhan batu Selatan Sumatera Utara, Menjelaskan, memang kita akui akhir akhir ini kita jarang mengantar koran lantaran Suami saya sakit, Hingga meninggal dunia, kan gak ada yang antar koran meskipun mereka minta koran ini ada koran saya, terang SM, kita mendukung kebijakan itu, tapi mereka harus bayar seberapa banyak koran kita yang sudah masuk,” katanya.

Bidang investigasi Alkowar I.Pulungan (50) mengatakan, kita mendukung menegemen yang dibuat oleh dinas perizinan Labusel, namun kita harapkan agar membuat kebijakan yang tidak saling merugikan, satu sama lain, bukan kebijakan sepihak, sementara kita tahu di dinas perizinan itu, uang koran cuma Rp 25000, untuk mingguan sementara untuk harian berpariasi Rp 50000 hingga sampai Rp 150000, jelasnya.

Lebih lanjut beliau mengatakan, kita dukung pemerintahan yang baru agar dapat menertibkan sejumlah media yang ada dikabupaten Labusel, dan pemerintah agar memperhatikan nasib wartawan di Labusel ini, untuk Dinas Perizinan kiranya jangan cuma daftar koran yang aktif, daftar kehadiran pegawai juga harus lebih aktif, harap nya.

(K.Nasution)

scroll to top