WAY KANAN (benuanews.com) – Seorang tersangka DA (21) warga Kampung Neki Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan diduga melakukan tindak pidana melarikan Seorang Perempuan di bawah umur tanpa seizin orang Tua atau wali diamankan Polsek Baradatu. Selasa (11/1/2020).
Kapolres Way Kanan Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menerangkan kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB korban Diyan (14) bukan nama sebenarnya bertemu dengan pelaku di Lapangan Talang Usup Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Pelaku mengajak korban dengan cara memaksa untuk pergi ke rumah nenek pelaku di Dusun Jombang Kecamatan Banjit, karena merasa takut, korban mengikuti kemauan pelaku dan menginap selama satu malam disana.
Lebih lanjut, pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2021 sekitar pukul 06.00 WIB pelaku membawa korban ke Danau Ranau Muara Dua Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumsel, selama tiga hari sampai dengan hari senin tanggal 04 Januari 2021, selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB korban di antarkan pulang oleh paman pelaku sampai di depan gang rumah korban, atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melapor ke Polsek Baradatu.
Penangkapan DA pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekitar pukul. 19.30 Wib, setelah anggota Polsek Baradatu menerima laporan polisi dari korban dan melakukan penyelidikan.
Petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di dekat Lapangan Talang Usup Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan sehingga anggota Polsek Baradatu langsung menuju kelokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Dia menjelaskan SS akan dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang melarikan seorang perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang Tua atau wali dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” Ungkap Kapolsek. (yudi)