Mataram, NTB benuanews.com – Tim Puma Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku AM, 24 tahun, Lombok Timur melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH membenarkan penangkapan tersebut bahwa berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/332/XI/2023/SPKT/Polresta mataram / Polda NTB. Tanggal 22 November 2023 atas nama korban MUHAMMAD FADILAH ZULNI PRAYOGA, 23 tahun, Kota Bima. Rabu, (22/11/2023) sore.
Korban yang merupakan berprofesi sebagai anggota Polri, menceritakan bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekitar Pukul 17.00 Wita, bertempat di Lapangan Gelanggang Pemuda, Kel. Dasan Agung, Kec. Selaparang, Kota Mataram, telah kehilangan sebuah Handphone, ucapnya.
Kompol Yogi menceritakan modus awalnya korban hendak bermain futsal di lapangan gelanggang pemuda, kemudian korban menaruh HP di atas tasnya yang berada di tribun.
Kemudian korban meninggalkan HP-nya disana karena korban pulang mau mengambil bola futsal di rumahnya di lingkungan seruni, yang mana di sana sedang banyak teman-temannya yang menunggu, ungkapnya.
Sehingga korban meninggalkan HPnya dan pada saat kembali dari mengambil bola, korban mengecek HPnya tetapi sudah tidak ada, terangnya.
Adapun Jenis HP Yang hilang yaitu 1 (satu) Unit HP Merk IPHONE 13, sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.500.000,- (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Selanjutnya Tim Puma Polresta Mataram membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, tutupnya.