Labuhanbatu Selatan, (Benuanews.com) – Unit Reskrim Polsek Torgamba tangkap seorang pelaku pencurian handphone berinisial ISS alias Putra di Cikampak Pekan Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Kamis (18/02/2021) sekira pukul 17.30 Wib.
Pelaku yang belakangan diketahui merupakan Warga Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel ini, diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa 1 buah kotak handphone Oppo Reno 5, 1 buah handphone Oppo Reno 5, 1 buah Topi, 1 pasang pakaian yang digunakan pelaku, 1 unit kendaraan Honda Supra x 125 warna hitam dengan no pol BK 5118 ZAA.
Kapolsek Torgamba AKP Firdaus Kemit, saat dikonfirmasi wartawan menerangkan, kejadian berawal pada hari Kamis (18/02/2021). Dimana, korban atas nama Rama Saryuni yang sebagai saksi pelapor, bekerja di Toko Asia Ponsel Cikampak.
“Saat itu, ada pelanggan menanyakan harga barang, kemudian korban meletakkan hp Oppo Reno 5 di atas meja steling dan menjumpai pemilik toko dan menanyakan tentag harga barang tersebut,” terang Kapolsek.
Setelah selesai menjumpai pemilik toko, lanjutnya, korban kembali ke meja steling yang dijaganya, tetapi hp miliknya sudah tidak ada lagi di tempatnya. Selanjutnya, korban bersama teman kerjanya berusaha mencari hp tersebut, namun tidak ditemukan.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 5 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Torgamba dengan Laporan Polisi Nomor : LP/39/II/Res.1.8./2021/SekTorgamba, Tanggal 18 Februari 2021,” bebernya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Torgamba Iptu Elimawan Sitorus, bersama tim Tekab langsung mengecek ke TKP dan melakukan penyelidikan dengan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi dan memeriksa CCTV.
Selanjutnya petugas melakukan patroli di Jalan Lintas Sumatera dan mencurigai 1 unit kendaraan Honda Supra x 125 warna hitam dengan nomor polisi BK 5118 ZAA yang sedang parkir di depan sebuah rumah di Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba.
Kemudian petugas memperlihatkan kepada saksi berupa sepeda motor dan topi yang diduga dipergunakan pelaku saat menjalankan aksinya dan saksi pun membenarkan petunjuk yang diperlihatkan petugas.
“Saat itu kita lakukan koordinasi dengan Kadus setempat dan memeriksa rumah serta ditemukan topi yang diduga dipakai pelaku setelah lengkap dengan adanya petunjuk,” ujarnya.
Petugas akhirnya mengamankan pelaku di rumah temannya dan pelaku mengakui telah mengambil barang tersebut serta ditemukan barang bukti berupa 1 buah Handphone Oppo Reno 5.
“Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Torgamba,” tutupnya. (OCP)