Truk Angkut Kayu Berukuran Besar Tanpa Nopol Masuk Area Perusahaan di Batanghari

1001338402.jpg

Batanghari, Jambi (Benuanews.com)– Aktivitas yang diduga ilegal logging kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Batanghari. Meski pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan tegas terkait penghentian izin pengolahan hutan, praktik penebangan dan pengangkutan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan masih terpantau berlangsung di wilayah hukum Polres Batanghari.

Masyarakat masih mengingat peristiwa pascabanjir besar di Sumatra beberapa waktu lalu, di mana gelondongan kayu ditemukan terdampar di sejumlah wilayah.

Saat itu, sebanyak 28 perusahaan dinonaktifkan karena diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan yang memicu bencana alam seperti longsor dan banjir bandang. Namun, peristiwa tersebut dinilai belum sepenuhnya menimbulkan efek jera.

Berdasarkan pantauan di lapangan, dugaan aktivitas ilegal logging masih terlihat di wilayah Kabupaten Batanghari pada Minggu (31/01/2026).

Lalu lalang kendaraan pengangkut kayu yang diduga ilegal tersebut seakan luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH) maupun Gakkum Kehutanan Provinsi Jambi.

Modus operandi yang digunakan pun beragam, mulai dari beroperasi pada malam hari hingga diduga dilakukan secara terbuka pada siang dan sore hari. Awak media pada Minggu sore, 31 Januari 2026, memantau satu unit truk Hino bak layang berwarna hijau tanpa nomor polisi yang diduga mengangkut kayu berukuran besar.

Kendaraan tersebut terlihat memasuki area perusahaan milik PT SCTM di Kabupaten Batanghari.

Saat dikonfirmasi, Hadi selaku manajer perusahaan membenarkan bahwa truk tersebut masuk ke area perusahaan. Namun, ia membantah bahwa kayu yang dibawa merupakan kayu ilegal.

“Kayu tersebut bukan kayu gelondongan hutan, melainkan kayu tanam seperti sengon dan jenis lainnya. Kayu itu milik seseorang bernama Firdaus,” ujar Hadi.

Ia juga menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak bisa menerima kayu sembarangan. “Bahan baku kami saat ini menipis. Lahan kami yang berada di wilayah Bangko juga belum bisa dikelola karena masih terbentur perizinan. Dalam dua atau tiga hari ke depan, kemungkinan pabrik kami akan tutup sementara,” tambahnya.

Meski demikian, maraknya angkutan kayu yang diduga ilegal tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan peran dan fungsi APH serta Gakkum Kehutanan setempat yang dinilai diduga belum maksimal dalam melakukan pengawasan.

“Kami berharap pelaku usaha yang diduga melakukan ilegal logging bisa ditindak tegas oleh APH dan Gakkum Kehutanan Jambi. Jangan sampai setelah terjadi bencana baru ada tindakan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga menyoroti kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto terkait penghentian izin di kawasan hutan.

“Kami heran, masih ada pihak yang berani diduga melanggar kebijakan Presiden. Padahal dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara Jakarta Pusat pada 15 Desember 2025 lalu, Presiden menegaskan pemerintah tidak akan menerbitkan izin baru di kawasan hutan, baik izin usaha pengelolaan hutan maupun pertambangan, serta tidak akan memperpanjang izin yang ada,” ujarnya.

Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melanggar kebijakan tersebut.

(Zami)

scroll to top