BENUANEWS.COM | Labuhanbatu, Sumatera Utara –
Tim 3 Tekab Unit Resum Polres Labuhanbatu mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (28/09/2021) sekira pukul 01.30 Wib. Satu diantaranya bahkan terpaksa dilumpuhkan pada bagian kakinya, karena melawan saat akan dilakukan pengembangan.
Informasi yang berhasil diperoleh dari pihak kepolisian Polres Labuhanbatu, pelaku masing-masing berinisial MEN alias Fendi (36) dan FA alias Febri (22). Kedua pelaku merupakan Warga Jalan Balai Desa Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Parikesit menyampaikan, dasar penangkapan terhadap kedua pelaku, menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP / B / 1854 / IX / 2021 / SPKT – LBH Pelapor atas nama Hendry.
Lebih lanjut dijelaskannya, peristiwa pencurian ini berawal pada Minggu (26/09/2021) sekira pukul 10.00 Wib. Dimana, saat itu pelapor mengecek CCTV dan melihat ada satu orang laki-kaki masuk ke dalam rumah tokonya (Ruko) menuju laci penyimpanan hasil penjualan.
“Melihat itu, korban yang juga pelapor ini langsung bergegas memeriksa laci jualannya dan setelah dicek, uang hasil penjualan sebesar Rp 50.000.000 sudah tidak ada lagi. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polres Labuhanbatu,” ujar Kasat saat dikonfirmasi, Selasa (28/09/2021).
Setelah menerima laporan tersebut, Tim 3 Unit Resum Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Iptu Tito Alhafezt langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasil lidik di lapangan, pada Selasa (28/09/2021) sekira pukul 01.30 Wib, pihaknya berhasil mengamankan satu orang laki-kaki yang melakukan pencurian dengan pemberatan berinisial FA.
“Dari tangan FA, tim berhasil mengamankan 1 unit hp Samsung warna hitam, hasil kejahatan,” jelasnya.
Menurutnya, dari hasil interogasi, FA mengakui telah melakukan pencurian dengan peran sebagai pemantau lapangan, sedangkan yang masuk ke dalam ruko adalah temannya berinisial MEN. Berbekal informasi itu, petugas melakukan pencarian dan berhasil mengamankan satu pelaku lainnya di sebuah warung internet (Warnet), Jalan Sirandurung Rantauprapat.
“Dari tangan pelaku MEN, kita amankan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 merupakan hasil kejahatan, 1 buah kipas angin dan 1 buah ricecoker Miyako,” ucapnya
Dari hasil interogasi, sambung Kasat, MEN mengakui melakukan pencurian dengan cara masuk melalui jendela depan dengan mengoyak kawat nyamuk. Selanjutnya tim melakukan pencarian barang bukti lainnya. Namun nahas, di dalam perjalanan tersangka mencoba melukai petugas dengan borgol yang ada di tangannya. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tidak dihiraukan tersangka.
“Karena membahayakan keselamatan petugas, terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki tersangka,” jelasnya
Tersangka kemudian dibawa ke RSUD Rantauprapat. Usai mendapatkan perawatan medis, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
(RR/NS)