Curanmor ,Dua Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Muaro Jambi

IMG_20220817_221646.jpg

MUARO JAMBI-(Benuanews.com)-Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Sat Reskrim Polres Muaro Jambi dan Unit Reskrim Polsek Jaluko berhasil menangkap pelaku curanmor, Rabu 17/08/22

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH melalui Kasi Humas AKP Amradi SE mengatakan ”  OPERASI JARAN SIGINJAI  2022  berhasil mengamankan dua orang  pelaku curanmor inisial ( MCC) 32 tahun warga Ibrahim Kelurahan Rawasari Kota Baru Jambi dan rekannya (J) 28 tahun warga REvMarta Dinata Telanai Pura Kota Jambi .

Dengan TKP parkiran sebelah Minimarket Freshwel Desa Mendalo Darat Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi.

Korban sekaligus pelapor Pelapor,RA  26 Tahun, Islam, Karyawan Freshwel, RT. – Desa Lubuk Kepayang Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun.

Kasi humas menjelaskan ” kejadian pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 09.00 wib pelapor berangkat kerja dari perumahan Permata Simpang Rimbo menuju ke tempat kerja Freshwel Mendalo dengan menggunakan SPM Yamaha Nmax warna hitam BH 2810 ZY sekira pukul 10.00 wib,  pelapor sampai ke tempat kerja di Freshwel Mendalo dan langsung memarkirkan SPM kendaraan nya  di sebelah Minimarket Freshwel dengan kondisi motor sudah terkunci ,korban langsung masuk kedalam Fresh well.

Korban  hendak istirahat pulang kerumah di perumahan Permata Simpang Rimbo namun saat korban mau ke parkiran sebelah Freshwel dan melihat SPM milik korban  sudah tidak ada lagi.

Dan korban langsung menelpon suaminya dan berusaha melakukan pencarian namun tidak ditemukan juga, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaluko untuk di proses lebih lanjut.

Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Unit Reskrim Polsek Jaluko yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jaluko Ipda Jerry A. Tambunan, S.Tr.K.

Melakukan pengembangan kasus pencurian SPM selanjutnya ditemukan fakta bahwa sebagai pelaku dalam perkara ini adalah MCC dan J sehingga dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut, Atas perbuatannya pelaku dikenakan  pasal 363 KUHPidana.

Sumber : humas PMJ

scroll to top