CARUT MARUT PERUMAHAN KM 2 TUAPEJAT, PEMKAB MENTAWAI BERSAMA PENGHUNI PERUMAHAN DUDUK BERSAMA

Doc1_page-0001.jpg

MENTAWAI (benuanews.com) ~ Carut marut terkait perumahan Km 2 Tuapejat membuat Pemkab Mentawai, Ditektur PT Satria Muda Nugraha duduk bersama masyarakat penghuni perumahan tersebut. Bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Kepulauan Mentawai berlangsung Sosialisasi Tata Cara Penjualan Perumahanan yang berada di Jl. Raya Km. 2 Tuapejat. Acara yang dibuka oleh Pj Bupati Mentawai Martinus Dahlan tersebut dihadiri Direktur PT Satria Muda Nugraha, Kepala Inspektorat Mentawai dan warga penghuni perumahan tersebut yang Sebagian besar adalah PNS.(22/02/2023).

Pembangunan perumahan yang berada di di Jl. Raya Km 2 Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, ini dimulai sejak tahun 2002 dan pengerjaannya dilakukan oleh PT Satria Muda Nugraha namun hingga saat ini belum selesai semuanya. Hal tersebut dikarenakan pihak pelaksana dari PT Satria Muda Nugraha meninggal dunia. Sementara dalam pembangunan perumahan tersebut, Pemkab Mentawai telah mengeluarkan anggaran penyertaan sebesar Rp 3,9 miliar.

“Saat ini ada sebanyak 74 unit rumah yang akan kita lakukan untuk penyelesaian terkait cicilan, dan kita dari Pemda memberikan tenggang waktu dalam dua tahun kedepan harus diselesaikan oleh sipemilik sehingga statusnya jelas. Diharapkan semua menghuni perumahan tersebut menyetujui aturan yang ditentukan. Terkait jual beli nantinya akan disepakati waktu yang ditentukan oleh pihak swasta pengembang,” ucap Martinus.

Ditempat yang sama PT. Satria Muda Nugraha menyampaikan bahwa masalah pemecahan sertifikat sudah disiapkan, tergantung penyelesaian kredit lagi, dan perjanjian dengan pihak PT. Satria Muda Nugraha itu juga harus diketahui oleh inspektorat dan team. “Sebagaimana telah disampaikan oleh Bapak Pj Bupati mengenai harga penjualan dan cicilan pada rentang waktu 10 bulan, kemudian di kasih tenggang sampai 2 tahun sudah sangat bagus apalagi tanpa bunga. Jika mau juga diperpanjang bisa kita adakan kredit perumahan dengan jangka waktu 5 sampai 15 tahun. Tapi waktunya terbatas,” ucap Direktur PT. Satria Muda Nugraha.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat membantu dan mempermudah masyarakat khususnya penghuni perumahan Km 2 dalam hak dan legalitas kepemilikan rumah, sehingga tidak ada lagi masalah yang muncul di kemudian hari,” pungkasnya.(M).

scroll to top