Cabuli Anak Bawah Umur Garin Mosholla Diamankan Satreskrim Polres Payakumbuh 

IMG-20221024-WA0034.jpg

Payakumbuh,-Benuanews.com  Satreskrim Polres Payakumbuh pada tanggal (21/10)    mengamankan seorang pria DJ (24) yang di duga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur , aksi pencabulan tersebut di lakukan di sebuah mosholla yang berlokasi di Kelurahan Padang Tinggi Kecamatan Payakumbuh Barat , tersangka  merupakan Garin dan guru ngaji di musholla tersebut .

Modus tersangka melakukan aksi bejatnya pada korban sebut saja Bunga (8) tahun , tersangka mengajarkan bagaimana membersihkan alat vital korban ,  saat itu Bunga bermain di halaman mosholla tersebut ,sehingga tersangka membawa korban ke dalam mosholla dan melakukan aksi bejatnya dengan cara memasukan jarinya ke alat vital korban , aksi bejat tersebut di lakukan tersangka pada hari Kamis (20/10) 2022 sekitar pukul 16.00 WIB .

Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui kasat Reskrim Iptu Alva Zakya Akbar di dampingi Waka polres Kompol Rusirrwan serta Kanit PPA  Ipda Zuyu Gianto  mengakui sudah mengamankan tersangka ” iya kita sudah mengamankan tersangka , menurut pengakuan tersangka korban di ajari bagaimana cara membersihkan alat vitalnya sehingga menyuruh korban membuka celana dalam , baru lah tersangka melakukan aksinya dengan memasukan jarinya ke vagina korban , tersangka mengakui sudah dua kali melakukan hal yang sama untuk aksi yang pertama keluarga korban tidak melapor ,sebut Alva Senin siang .

Untuk saat ini tersangka DJ bersama barang bukti sudah di amankan di Mapolres Payakumbuh Jalan Pahlawan Labuah Basilang guna penyelidikan lebih lanjut , tersangka di jerat dengan pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 ,tentang perubahan UU RI no 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan (Julian)

scroll to top