Cabjari nipah panjang Periksa Ahli Tehnis terkait Pada Dugaan Penyimpangan Kegiatan KOTAKU.

IMG-20221103-WA0009.jpg

Tanjab Timur, Benuanews.com -Pengungkapan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pekerjaan Jalan Beton Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) tahun anggaran 2020, yang berlokasi di Kelurahan Nipah Panjang 2 Kecamatan Nipah Panjang kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi masih terus dikembangkan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Nipah Panjang.

Sebelumnya pihak Cabjari Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur, telah melakukan proses pemanggilan pihak-pihak terkait dalam Kegiatan Pekerjaan Program KOTAKU yang menelan anggaran sebesar Rp. 995.000.000 tersebut yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2020, yang dilakukan pada Kegiatan Bantuan Pemerintah dan Masyarakat (BPM) Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) melalui oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Sepucuk Nipah, serta telah mendatangkan Tim Ahli Tehnis Independen dari luar Provinsi.

Pihak Cabjari Nipah Panjang Tanjab Timur akan berusaha penuhi masukan dari hasil ekspose pertama dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi pada tanggal 29 Agustus 2022 lalu, Kacabjari Nipah Panjang melakukan pemeriksaan Tim Ahli Tehnis Independen yang beralamat di kantor Lebak Rejo No. 1050 Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Kendati demikian, pihak Cabjari Nipah Panjang akan ada pertemuan lanjutan dengan pihak BPKP Provinsi Jambi. Dalam kesempatan itu, Kacabjari Nipah Panjang “Adi Candra, SH, MH” menyampaikan, untuk melakukan pemeriksaan hasil perhitungan atau temuan dari Ahli Tehnis Independen yang harus dilengkapi apa yang menjadi petunjuk dari pihak BPKP Provinsi Jambi.

“Iya, ada masukan dari pihak BPKP Provinsi Jambi, khususnya untuk Ahli Tehnis. Diantaranya, metode analisa harga satuan yang digunakan,” ujar Adi Candra, SH, MH saat dikonfirmasi awak media.(Ari)

scroll to top