Bupati Tegal Umi Azizah Rehab Rumah Tidak Layak Huni Desa Luwijawa

IMG-20210119-WA0001.jpg

TEGAL (buananew.com) — Bupati Tegal Umi Azizah angkat topi pelaksanaan program rehab rumah tidak layak huni dari bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) di Desa Luwijawa, Kecamatan Jatinegara yang dinilainya berhasil. Penilaian tersebut ia sampaikan usai meninjau sejumlah rumah milik warga miskin yang berhasil direhab,

Menurut Umi, selain desainnya yang sudah memperhatikan arsitektur rumah kekinian, keswadayaan dari pelaksanaan program ini patut diacungi jempol. Umi mengatakan, tidak banyak desa yang mampu menumbuhkan keswadayaan baik dari keluarga penerima manfaat maupun tetangga di lingkungan sekitar. Salah satunya adalah Waryu (56), ibu rumah tangga penerima BSPS yang mendapat bantuan tambahan material dan dukungan tenaga tukang dari tetangganya.

Selain mendapat dukungan dana stimulan BSPS senilai Rp 17,5 juta ditambah sedikit uang tabungannya, Waryu pun mampu memperbaiki rumahnya seluas 70 meter persegi yang diperkirakan menelan biaya lebih dari Rp 50 juta. Angka ini di luar material konstruksi atap kayu, kusen dan genting yang memanfaatkan bekas bangunan sebelumnya.

Selain Waryu, Umi pun meninjau sejumlah penerima manfaat program rehab rumah tidak layak huni BSPS lainnya yang rata-rata menghabiskan anggaran lebih dari Rp 30 juta. “Saya menilai, program rehab rumah untuk warga miskin di Luwijawa ini terbukti mampu menumbuhkan nilai-nilai sosial dan keswadayaan dari warganya untuk bergotongroyong, baik iuran tenaga tukang maupun sumbangan material,” kata Umi.

Umi mengungkapkan, pihaknya masih menemukan pola-pola seperti arisan dalam membangun rumah di Desa Luwijawa ini. “Jadi ada warga yang menyumbangkan material ataupun tenaga. Manakala warga yang menyumbang tadi giliran membangun, maka warga yang sudah dibantunya dengan sendirinya akan mengembalikan dan ini sangat membantu,” ujarnya.

Menurutnya, nilai-nilai kegotongroyongan dan kepedulian warga Desa Luwijawa yang masih terpelihara baik ini patut dijadikan contoh desa-desa lainnya, mengingat kemampuan pemerintah baru sebatas stimulan yang itu tidak akan pernah cukup untuk membantu perbaikan rumah warga secara paripurna tanpa dukungan swadaya warga, termasuk dukungan dana desa.

Adapun peran pemerintah daerah pada program ini, lanjut Umi adalah mendata dan memverifikasi keluarga calon penerima manfaat yang diusulkan pemerintah desa sebelum disampaikan ke KemenPUPR.

“Jadi, saya minta kepala desa bisa mendata warganya berdasarkan skala prioritas untuk dibantu dana stimulan rehab rumah tidak layak huni ini. Selain BSPS ada juga dari bantuan keuangan pemerintah provinsi,” pesan Umi.

Sementara itu, Kepala Desa Luwijawa Agus Suprayitno menuturkan, selain bantuan dari BSPS, pemerintah desanya juga mengalokasikan dana desa untuk menambah volume tujuh unit rumah warga miskin yang berhasil direhab tahun 2020 lalu. Masing-masing penerima manfaat, lanjut Agus, mendapatkan dana stimulan senilai Rp 17 juta.

Dari data yang dihimpun Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Tata Ruang dan Pertanahan (Perkimtaru) Kabupaten Tegal, jumlah rumah yang berhasil direhab melalui BSPS tahun 2020 di Kabupaten Tegal ada 510 unit, dimana 62 unit diantarannya ada di Desa Luwijawa. Sedangkan dana yang digelontorkan pemerintah pada program BSPS ini nilainya mencapai Rp 8,92 miliar. (Anes)

scroll to top