SRAGEN – (Benuanews.com). Rabu (6/1/2021) Buntut protesnya puluhan perangkat desa terhadap Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen tentang pemberhentian bagi perangkat desa diusia 60 tahun berbuntut panjang. Aksi protes dilakukan pada hari sebelumnya dengan mendatangi kompleks perkantoran bupati.
Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Sragen Tatag Prabawanto menyebutkan bahwa surat pemberhentian perangkat desa pada usia 60 tahun sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 pasal 12. Berdasarkan SE ini setidaknya akan berdampak sekitar 300 perangkat desa yang akan dipensiunkan.
Sementara Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati yang sering dipanggil Yuni menjelaskan bahwa perangkat desa yang masih tetap dalam posisinya dan tidak untuk dipromosikan menjadi staff dengan susunan organisasi tata kerja (SOTK) yang baru maka masa pensiunya tetap diusia 65 tahun dan gaji bengkok (tanah garapan-red) masih sama.
Dijelaskan oleh Yuni jumlah perangkat desa yang memasuki masa pensiun sampai umur 65 tahun mencapai 216 orang. Sebelumnya Pemkab Sragen sudah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hasilnya dituangkan oleh SE Nomor 141.3/438/001/2020 tertanggal 22 Desember 2020. “Perangkat desa yang diangkat dengan mengkikuti aturan baru akan menerima gaji dan tanah bengkok. Mereka yang dipromosikan dengan SK Kepala Desa sebanyak 50-an orang”, ujar Yuni kepada wartawan.
Secara terpisah, Sukarjo sebagai sekretaris organisasi perangkat desa (Praja) Sragen menjelaskan dalam waktu dekat Praja Sragen akan meminta fatwa ke Kemendagri terkait dengan masa pensiun perangkat desa. “Mereka menjadi korban terkait terbitnya SE tersebut yang seharusnya masa pensiun 65 tahun dikurangi 5 tahun menjadi 60 tahun”, kata Sukarjo. “Usia saya masih 57 tahun jika terkena SE Setda maka 3 tahun lagi saya akan pensiun”, jelas Supomo salah satu perangkat desa dari Desa Gabus Kecamatan Ngrampal Kabupaten Sragen kepada Benuanews pada Rabu (6/1/2021)
(Kontributor: Barry)