LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, memimpin apel gabungan perdana awal tahun 2026 di lingkungan Perkantoran Bupati Labusel, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang,Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Senin (5/1/2026). Apel ini menjadi penanda dimulainya kembali aktivitas pemerintahan sekaligus momentum penguatan komitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Apel gabungan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Labusel M. Reza Pahlevi Nasution, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam arahannya, Bupati Fery Sahputra menegaskan bahwa apel gabungan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan sarana evaluasi serta penguatan disiplin, integritas, dan kualitas pelayanan publik.
“Disiplin adalah fondasi utama birokrasi. Tanpa disiplin, program tidak berjalan, pelayanan publik tidak maksimal, dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan menurun,” tegasnya.
Bupati menjelaskan bahwa disiplin ASN tidak hanya sebatas kehadiran, tetapi juga mencakup kepatuhan terhadap jam kerja dan aturan kedinasan, pelaksanaan tugas sesuai tupoksi dan target kinerja, ketaatan pada perintah atasan yang sah, etika dan perilaku baik di dalam maupun di luar jam kerja, serta tanggung jawab moral sebagai pelayan masyarakat.
“Status dan jabatan adalah amanah, bukan hak istimewa,” ujarnya.
Secara khusus, Bupati juga menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu merupakan bagian sah dari ASN. Menurutnya, status paruh waktu tidak mengurangi kewajiban, etika, dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
“Status paruh waktu bukan alasan untuk bekerja setengah hati,” katanya.
Ia menambahkan, disiplin PPPK paruh waktu meliputi kepatuhan terhadap jam kerja yang telah disepakati, pelaksanaan tugas sesuai kontrak dan target kinerja, ketaatan pada perintah atasan yang sah, menjaga etika sebagai ASN, serta tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan.
Bupati Fery Sahputra juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, keadilan, dan penghargaan kepada PPPK paruh waktu yang bekerja dengan baik. Namun, ia menekankan bahwa pelanggaran disiplin akan ditindak tegas dan objektif.
“Tidak hadir tanpa keterangan selama 10 hari dalam satu tahun akan menjadi dasar evaluasi. Pelanggaran berat dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja, demi menjaga marwah birokrasi dan keadilan bagi pegawai yang bekerja dengan baik,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penegakan disiplin bukanlah bentuk ancaman, melainkan upaya membangun ASN yang profesional, berintegritas, dan dapat dipercaya.
“Lebih baik kita tegas di awal daripada lalai dan menyesal di kemudian hari. Setiap gaji adalah amanah rakyat, dan setiap jabatan adalah kepercayaan negara,” pesannya.
Bupati juga mengingatkan seluruh pimpinan OPD agar menjadi teladan disiplin bagi jajarannya dan meninggalkan budaya kerja lama yang lamban dan tidak produktif.
“Jangan menuntut disiplin bawahan jika pimpinan tidak memberi contoh. Kita harus membangun budaya kerja yang disiplin, cepat, dan melayani,” tegasnya.
Menutup arahannya, Bupati mengajak seluruh ASN menjadikan PPPK paruh waktu sebagai bagian dari solusi pembangunan daerah serta bersama-sama membangun pemerintahan yang bersih, kuat, dan berwibawa.
“Penegakan disiplin ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk menjaga marwah ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.(SR)