Bupati Edi Terbit SE, Pangkas Kegiatan Bersentuhan Langsung Masyarakat


Labuan Bajo 24 Juli 2023 BENUANEWS.COM – Bupati Manggarai Barat Kabupaten Manggarai Barat Editasius Endi menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/BKAD/702/VI/2023 tentang arahan penyusun rancangan RKA perubahan satuan kerja perangkat daerah tahun anggaran 2023. Surat Edaran tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam Surat Edaran disebutkan, pemerintah kabupaten Manggarai Barat Melaksanakan ketentuan pasal 160, pasal 161 dan pasal 162 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dalam rangka menjamin adanya kepastian pembiayaan atas program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam APBD tahun 2023 dengan memperhatikan pertumbuhan realisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Adapun surat itu disampaikan hal hal sebagai berikut:
I.pemerintah memberikan kepastian pembiayaan atas program dan kegiatan maka pimpinan OPD melakukan rasionalisasi anggaran.

1. Bupati perintah belanja perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor, belanja cetak, belanja makanan dan minuman jamuan rapat serta belanja modal, belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat yang belum dilakukan segera diberhentikan.

2. Sisa pengadaan barang jasa (lelang atas pekerjaan fisik dan belanja yang diserahkan kepada masyarakat agar tidak dimanfaatkan secara langsung untuk membiayai kegiatan lain.

3. Dilarang keras melakukan belanja yang menyebabkan utang dalam tahunan berjalan berupa surat berharga diperangkat daerah guna menghindari pengenaan sanksi sesuai ketentuan pasal 124 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan.

II.Bagi perangkat daerah yang mendapat alokasi belanja DAU Spesifik grand agar segera melakukan proses pengadaan dan pelaksanaan serta tidak boleh mengurangi maupun menambah besaran lokasi.

III. Penyusunan rancangan rancana kerja dan anggaran perubahan menggunakan data teknis menggunakan data sebagaimana data teknis yang terlampir dan data teknis pengurang aitem/jenis belanja pejabat penyusunan program setiap perangkat daerah berkoordinasi TAPD pada bidang anggaran BKAD Manggarai Barat.

IV.Pengajuan surat perintah membayar ganti uang persediaan (SPM-GU-P) agar dilakukan secara selektif berdasarkan prioritas pembiayaan berdasarkan kecukupan ketersedian anggaran terutama belanja belanja yang bersumber dari PAD dan bagi hasil pajak dari pemerintah pusat maupun pemprov NTT.

V.Pimpinan perangkat daerah diberikan waktu penyesuaian pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada tiga Romawi dari tanggal 3-6 Juli 2023 dan dituang dalam rencana kerja perubahan anggaran perangkat daerah.

VI.data perubahan anggaran yang telah disesuaikan disampaikan kepada bupati Manggarai Barat melalui tim anggaran Pemda paling lambat 7 Juli 2023.

VII. tim anggaran pemerintah daerah melakukan pembahasan dan verivikasi ulang terhadap usulan perangkat daerah mulai tanggal 6-15 Juli 2023.

scroll to top