Bima,NTB .Benuanews.com. ~ Dalam pelaporannya, ibu kandung Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Putera Feryyandi ini diduga melakukan korupsi sejumlah pengadaan barang dan jasa tahun 2015-2024. Antara lain, proyek Masjid Agung Bima, penyertaan modal BUMD, pengadaan kapal, dan dana hibah.
Menyikapi pelaporan tersebut, Komite Mahasiswa dan Pemuda NTB Jakarta rencananya akan menggelar aksi di Gedung KPK. Mereka mendesak KPK segera melakukan supervisi penanganan kasus dugaan korupsi Bupati Bima di Polda dan Kejati NTB.
Tidak hanya itu, lembaga anti rasuah itu didesak segera memeriksa Indah Dhamayanti Putri dengan kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp.38 miliar.
“Mungkin minggu depan kami akan melaksanakan aksi besar-besaran,” kata Korlap Ahmad Andi saat dihubungi NTB Satu, Jumat, 17 Mei 2024.
Terpisah, Pemkab Bima melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima, Suryadin yang dikonfirmasi menanggapi santai terkait laporan terhadap Bupati dua periode tersebut.
Menurutnya laporan yang berangkat dari temuan BPK tersebut merupakan hak warga negara. “Ini sebagai salah satu bentuk pengawasan publik atas penyelenggaraan pemerintah daerah,” katanya.
Bangunan Masjid Agung Kabupaten Bima yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bima Rp.78,02 miliar.
Proyek pembangunan masjid agung Bima selama dua tahun yakni 2020 dan 2021 yang dibiayai APBD Kabupaten Bima sebanyak Rp.78,02 miliar, kini menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi NTB.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ada tiga item yang menjadi temuan, yakni denda keterlambatan kerja, kekurangan volume pekerjaan, hingga kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dengan total mencapai Rp.8,4 miliar.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima, M. Taufik, ST, MT, mengakui, temuan proyek pembangunan masjid agung tersebut. Namun hal itu sudah dibahas bersama berbagai pihak dan secepatnya akan dikembalikan. “Sesuai LHP BPK ada temuan sebesar Rp.8,4 miliar,” katanya.
Lebih lanjut, Ia merincikan, temuan tersebut dari tiga item, yakni dari denda keterlambatan pekerjaan sebesar, Rp.832 juta. Kata dia, jumlah tersebut akumulasi dari keterlambatan pekerjaan proyek selama 80 hari kalender. “Kemudian kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.497 juta,” katanya.
Ia mengatakan kekurangan volume pekerjaan masjid agung yang berada di sebelah barat kantor Bupati Bima tersebut juga diakui oleh penyedia jasa konstruksi. “Diakui juga penyedia jasa konstruksi,” katanya.
Selain dua item tersebut lanjutnya, item yang menjadi temuan BPK yakni adanya kelebihan pembayaran PPN dengan total sebanyak Rp.7 miliar. Hal itu sudah klarifikasi dan dijelaskan kepada pihak BPK. “Sudah diklarifikasi dan meminta pertanggung jawaban dari pihak terkait. Aktivis Bima Mendesak Institusi Hukum Segera Tangkap Pelaku Korupsi Rp. 87 Milyar
Proyek pembangunan masjid agung Bima selama dua tahun yakni 2020 dan 2021 yang dibiayai APBD Kabupaten Bima sebanyak Rp 87,02 miliar, kini menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi NTB.
Dalam pelaporannya, ibu kandung Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Putera Feryyandi ini diduga melakukan korupsi anggaran pembangunan Mesjid agung Bima.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ada tiga item yang menjadi temuan, yakni denda keterlambatan kerja, kekurangan volume pekerjaan, hingga kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dengan total mencapai Rp 8,4 miliar.
Atas kesadaran dan kewarasan melirik persoalan daerah, dengan keresahan beredarnya di media lokal dan nasional, Bupati Bima diduga korupsi anggaran pembangunan Mesjid agung Bima sudah menjadi topik pembicaraan publik.” Paparnya.
Menyikapi pelaporan tersebut, iya memastikan akan mengelar aksi demontrasi di kantor Bupati Bima.
Aliansi Pemuda dan masyarakat Bima menggugat mendesak KPK segera melakukan supervisi penanganan kasus dugaan korupsi Bupati Bima di Polda dan Kejati NTB.” Tegasnya.
Bupati Bima tidak mau menemui massa aksi dengan alasan keluar daerah dan tidak ada satupun keterwakilan nya untuk menggapai tuntutan massa aksi
Puluhan pemuda dan masyarakat yang tergabung di bawah naungan “Aliansi Pemuda dan masyarakat Bima menggugat (APDMBM), menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Bima,” Jum’at (28/06/2024).
Koordinator Lapangan (Korlap) Don Ilan, saat menggelar aksi demontrasi di halaman kantor Bupati Bima, menyampaikan ultimatum tegas dan serius menuntaskan atas dugaan korupsi anggaran pembangunan mesjid agung Bima yang menjadi temuan badan pemeriksa keuangan negara BPK provinsi NTB.
Kami hadir dengan tuntutan berbasis data dan kajian, kemudian iya mendesak kepada pemerintah daerah Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri, S.E segera mengembalikan anggaran pembangunan Mesjid agung Bima yang cukup fantastis sebesar Rp. 8,4 M, yang menjadi temuan BPK provinsi NTB ,” Tegasnya Don Ilan.
Dalam orasinya Don Ilan,” Mengatakan Kasus Dugaan Korupsi di wilayah kabupaten Bima semacam ini Potensial merugikan Rp 8,4 M keuangan negara dikarenakan pembangunan Masjid Agung Bima ini dikerjakan oleh PT. Brahmakerta, yang direktur utamanya Yufizar, yang di dalam penulusuran ternyata PT. ini sering kali mengerjakan proyek itu telat dan dia berkali-kali di-blacklist.
Total pagu anggaran dari pembangunan masjid itu sekitar Rp. 78 Miliar. Namun, menurutnya PT. Brahmakerta tidak berhasil menyelesaikan proyek tersebut hingga delapan kali perpanjangan.
“Total pagu-nya itu sekitar Rp. 78 miliar lebih, tapi dalam waktu satu tahun yang harusnya
diselesaikan oleh PT ini tidak berhasil diselesaikan akhirnya meminta perpanjangan sampai delapan kali, sehingga banyak kerugian, nah ternyata PT ini hingga delapan kali (perpanjangan) tidak mendapatkan
sanksi dan masih dipertahankan gitu saja.
“Padahal tahun 2019 PT ini mendapat blacklist dari lembaga pengkajian pemerintah dan ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan kenapa ini tidak disingkirkan saja PT ini, kenapa masih dipakai? Sedangkan track record-nya buruk.” Jelasnya.
“Aksi berlangsung tidak ada satupun keterwakilan pemerintah daerah lebih khusus nya Bupati Bima untuk Menjumpai massa aksi dan memberikan tanggapan atas tuntutan itu.
Mereka mengatakan bahwa Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri, S.E lagi ada hajatan luar Daerah dan kami tidak berani memberikan tanggapan atas tuntutan kalian karena tidak atas izin Bupati Bima,”Ucap Salah satu pegawai kantor Bupati Bima.
Narasumber: Aktivis Bims
Redaksi;Benuanews.com
Reporter. Aryadin