Dompu NTB, Benuanews.com. Ikatan pemuda dan mahasiswa (LIPM) Dusun Mbuju, Desa Mbuju, Kecematan Kilo, Kabupaten Dompu, melakukan Demonstrasi atas beberapa tuntutan yaitu;
Pertama: Mengenai Ketiadaan (PERDES) Desa Mbuju, Kecematan Kilo, Kabupaten Dompu, karena hal tersebut menyebabkan ketidakstabilan sosial dan keamanan di Dalam Desa Mbuju dan kami juga menuntut agar Ketua BPD secepatnya menghadirkan (PERDES) dan apabila aksi Demonstrasi hari ini tidak di indahkan maka kami akan terus melakukan aksi demonstrasi.
Kedua; Pemuda dan Mahasiswa menuntut penjelasan apa yang menyebabkan Ketua (BPD) Desa Mbuju tidak membuat “Perdes” sementara Kades Mbuju sudah menyerahkan anggaran sebesar Rp.7 juta mulai dari tahun 2020-2022 ini namun tidak membuahkan hasil.
Oleh karena adanya tuntutan dari ikatan pemuda dan mahasiswa tersebut, ketua BPD Desa Mbuju memberikan tanggapan dan membuat pernyataan sikap yang di tandatangani di atas materai 10.000 yang berbunyi;
“Bahwa ketua BPD akan menerbitkan Peraturan Desa (PERDES) pada tanggal 20 Desember 2022 dan apabila pernyataan tersebut tidak mampu di tepati, maka ketua BPD menyatakan beliau siap diproses sesuai dengan prosedur hukum dan Undang-undang yang berlaku serta beliau siap membuat surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai ketua BPD Desa Mbuju tersebut.” Jelasnya
— Ketiga Korlap Indra Mansyah; menuntut agar anggaran (BUMDES) Desa Mbuju yang di keluarkan tahun 2020-2022 ini yang berjumlah Rp.150 juta yang belum membuahkan hasil baik secara fisik maupun non fisik yang terjadi di Desa Mbuju, oleh karenanya kami selaku lembaga (IPM) Desa Mbuju turun lokasi untuk memastikan sekaligus menanyakan anggaran BUMDES di pergunakan untuk keperluan apa saja.???
Sampai hari ini ketua (BUMDES) Desa Mbuju belum bisa memberikan keterangan apapun terkait persoalan tersebut karena beliau masih berada di kabupaten/kota Dompu dan insyaallah hari Senin depan kami akan melakukan Audiensi dengan ketua (BUMDES) Desa Mbuju. Ungkapnya
Disamping persoalan BPD, ada lagi persoalan yang menjadi perhatian kita masyarakat Desa Mbuju umumnya diantaranya, “BUMDES” karena (BUMDES) adalah Lembaga yang dibentuk oleh Desa yang diberikan kepercayaan untuk mengelola Aset Desa karena setiap tahun Desa selalu menganggarkan uang sebesar Rp.50 juta pertahun untuk dikelola oleh (BUMDES) untuk kepentingan masyarakat Desa Mbuju. Tapi yang menjadi masalah disini adalah ketidak transparaan (BUMDES) dalam mengelola uang tersebut,serta pendapatan dari hasil pengelolaan anggaran menyebabkan lahirnya indikasi lain dari Lembaga IPM Desa Mbuju bahwa “Pengurus BUMDES di duga telah menggelapkan Anggaran Dana Desa” tersebut. Tutup Korlap Indra Mansyah
(Baharudin reporter)