BNNP Sumut Gagalkan Peradaran Sabu 5,5 Kg Yang Dikendalikan Dari Lapas di Kabupaten Langkat

IMG-20210224-WA0086.jpg

Langkat (benuanews.com) —
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap satu orang kurir sabu berinisial IRD di Jalan Medan-Tanjung Pura, Desa Paya Kerupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Badan Narkotikan Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) mengagalkan penyelundupan 5,5 kg sabu, yang dikendalikan dari dalam Lapas Labuhan Demi.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial saat di konfirmasi mengenai hal itu, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait penyelundupn sabu di Kabupaten Langkat.Rabu,(24/02/2021).

Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat gerak-gerik seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor.

Namun saat akan diamankan, pengendara sepeda motor Honda Vario berusaha melarikan diri dengan melaju dengan kecepatan tinggi.

“Namun pelarian pelaku berhasil digagalkan setelah menabrak sepeda motor pelaku,” ucapnya.

Setelah terjatuh, pelaku kemudian diamankan petugas. Selanjutnya, petugas menggeledah barang bawaan pelaku dan menemukan lima bungkus teh China seberat 5 kg.

Kepada petugas, tersangka IRD mengakui barang tersebut merupakan barang bawaannya.

Ia juga mengakui diperintahkan oleh seorang narapidana berinisial MB untuk mengambil sabu tersebut di Desa Panto, Kecamatan Jambu Aye, Aceh Utara.

Petugas menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau pidana mati.

Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti saat ini di amankan di BNNP Sumut untuk proses lebih lanjut,”.(SD)

scroll to top