BNNP Sumbar dan BNNK Pasaman Barat Berhasil Amankan 105 Paket Ganja

IMG-20221004-WA0030.jpg

Padang, Benuanews.com,- Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat bersama Badan Narkotika
Nasional Kabupaten Pasaman Barat telah berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus
peredaran gelap Narkotika jenis Ganja dan mengamankan total 7 (tujuh) orang
tersangka dan Tiga Orang Narapidana dengan total barang bukti sebanyak 105 (seratus
lima) paket besar Narkotika jenis Ganja di dua wilayah, 2 di Kabupaten Pasaman dan
1 di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat dengan rincian sebagai
berikut:

Penangkapan Tersangka ANDI PUTRA Pgl. ANDI bersama dengan MUHAMMAD
RIVAL Pgl. RIVAL di Jalan Malampah menuju Padang Sawah Jorong Simpang Tigo
Nagari Simpang Kecamatan Simpang Alahan Mati Kabupaten Pasaman.

Pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 13.00 Wib siang, Tim
Gabungan BNN Provinsi Sumatera Barat bersama dengan Tim BNN Kabupaten
Pasaman Barat melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana
narkotika diduga jenis Ganja di Jalan Malampah menuju Padang Sawah Jorong Simpang Tigo Nagari Simpang Kecamatan Simpang Alahan Mati Kabupaten Pasaman.

Pada kegiatan tersebut berhasil diamankan 2 (dua) orang laki-laki dengan identitas
sebagai berikut :

  1. Nama : MUHAMMAD RIVAL PGL RIVAL
    Tempat/tgl lahir : Kabupaten Agam / 26 Desember 2003(19 Tahun)
    Suku : Mandailing (Minang)
    Kebangsaan : Indonesia
    Pekerjaan : Sopir
    Alamat : Jorong Jorong Banda Gadang Kenagarian Tiku Selatan
    Kecamatan Tanjung Mutiara, Kab. Agam.
  2. Nama : ANDI PUTRA PGL ANDI
    Tempat/tgl lahir : Padang, 17 Januari 1996 (26 Tahun)
    Suku : Guci / Minang
    Kebangsaan : Indonesia
    Pekerjaan : Buruh
    Alamat : Jalan papaya I No. 45 Perumas Belimbing Padang

KRONOLOGI :

  1. Penangkapan berawal dari Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sumatera Barat
    dan BNNK Pasaman Barat mendapatkan informasi bahwa akan pengangkutan
    narkotika jenis ganja kering dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menuju
    Provinsi Sumatera Barat.
  2. Menindaklanjuti informasi tersebut Tim BNNP Sumatera Barat dan BNNK
    Pasaman Barat melakukan Penyelidikan dan Profilling terhadap target dan
    rencana lokasi penangkapan.
  3. Pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 05.00 Wib, ,Tim Bidang
    Pemberantasan BNNP Sumatera Barat dan Tim Pemberantasan BNNK Pasaman
    Barat mendapat informasi bahwa kurir telah tiba di Aceh dan telah selesai memuat
    narkotika jenis ganja kering ke atas mobil.
  4. Pada hari selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 10.30 WIB. Tim bidang
    pemberantasan BNNP Sumatera Barat dan Tim BNNK Pasaman Barat
    mendapatkan informasi bahwa kurir yang mengangkut narkotika jenis ganja kering
    dari Aceh menuju Sumbar telah memasuki daerah Rao Kabupaten Pasaman
    Provinsi Sumatera Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Pemberantasan
BNNP Sumbar dan Tim BNNK Pasaman Barat Menyusun rencana penangkapan
dan menentukan tempat dilakukan penangkapan terhadap mobil yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja kering tersebut.

Sekira pukul 13.00 wib target
yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja kering tersebut memasuki daerah
yang telah direncanakan untuk dilakukan penangkapan. Setelah itu Tim Bidang
Pemberantasna BNNP Sumbar dan Tim Bidang Pemberantasan Pasaman Barat
memberhentikan mobil Toyota Calya warna hitam BA 1036 VK, yang dicurigai
membawa narkotika jenis ganja kering tersebut, setelah diberhentikan dan
dilakukan penggeledahan petugas menemukan 2 (dua) buah karung yang
berisikan 40 (empat puluh) paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibalut
dengan lakban warna coklat.

  1. Terhadap 40 (empat puluh) paket besar yang dibalut lakban warna coklat yang
    diduga Narkotika jenis Ganja diakui oleh tersangka MUHAMMAD RIVAL PGL
    RIVAL yang dibawanya dari daerah Blangkejeren Provinsi Nanggroe Aceh
    Darussalam menuju Tiku Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat .
  2. Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor BNN Kabupaten
    Pasaman Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BARANG BUKTI :

  1. 40 (empat puluh) paket besar diduga narkotika golongan I jenis ganja kering yang
    dibalut dengan lakban warna coklat;
  2. 2 (dua) buah karung warna putih;
  3. 1 (Satu) unit mobil merk Toyota Calya warna abu-abu metalik BA 1036 VK;
  4. 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna Gold dengan softcase warna
    hitam;
  5. 1 (satu) unit Handphobe merk nokia warna hitam;
  6. 1 (Satu) unit GPS merk TK Star warna hita,
  7. 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI
    TOTAL BARANG BUKTI GANJA YANG DI AMANKAN DARI TKP ADALAH :
    40 (dua) paket besar Narkotika Golongan I jenis tanaman diduga jenis Ganja (belum
    dilakukan penimbangan),
    Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Simpang Empat Nomor
    60/14354.00/BAP/2022 tanggal 21 September 2022 paket ditimbang dengan berat
    kotor keseluruhan adalah 39.945 (tiga puluh Sembilan ribu Sembilan ratus empat
    puluh lima) gram dan berat bersih adalah seberat 38.630 (tiga puluh delapan ribu enam
    ratus tiga puluh) gram dan pembungkus seberat 1.315 (seribu tiga ratus lima belas)
    gram. Diambil dari paket diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja diatas sebesar 0,5
    (nol koma lima) gram untuk pemeriksaan laboratorium. Diambil dari paket diduga
    Narkotika Golongan I jenis Ganja diatas sebesar 821,5 (delapan ratus dua puluh satu
    koma lima) gram untuk pembuktian perkara di siding pengadilan. Sisanya sebanyak
    37.808 (tiga puluh tujuh ribu delapan ratus delapan) gram untuk pemusnahan.

Terhadap Tersangka MUHAMMAD RIVAL PGL RIVAL DAN ANDI PUTRA PGL ANDI
dijerat pasal Pasal 115 ayat 2 jo 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU
No 35 Tahun 2009 Dengan ancaman hukuman seumur hidup dan Denda paling banyak
Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling sedikit Rp. 1.000.000.000,-
(satu miliar rupiah).

PERAN MASING-MASING TERSANGKA

  1. ANDI PUTRA PGL ANDI sebagai kurir (Orang yang menjemput dan membawa
    barang bukti 40 (empat puluh) paket besar Narkotka jenis ganja dari Provinsi Aceh
    ke Provinsi Sumatera Barat);
  2. MUHAMMAD RIVAL PGL RIVAL sebagai kurir (orang yang menjemput dan
    membawa barang bukti 40 (empat puluh) paket besar Narkotika Jenis Ganja dari
    Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Barat).
  3. BNN PROVINSI SUMATERA BARAT DAN BNN KABUPATEN PASAMAN BARAT
    Penangkapan Tersangka FERDION DWI SANDI PGL SANDI ALIAS APENG BIN
    ISWANDI bersama dengan SYAHRUL RAMADHAN PGL SYAHRUL di Pinggir Jalan
    Raya Jorong Simpang Empat Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman Kabupaten
    Pasaman Barat.
    Pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira pukul 02.00 Wib dini hari, Tim
    Gabungan BNN Provinsi Sumatera Barat bersama dengan Tim BNN Pasaman Barat
    melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika
    diduga jenis Ganja di Pinggir Jalan Raya Jorong Simpang Empat Nagari Lingkuang
    Aua, Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.

Pada kegiatan tersebut berhasil diamankan 2 (dua) orang laki-laki dengan identitas
sebagai berikut :

  1. Nama : FERDION DWI SANDI PGL SANDI ALS APENG
    Tempat/tgl lahir : Payakumbuh / 22 februari 2003 (19 tahun)
    Suku : Chaniago / Minang
    Kebangsaan : Indonesia
    Pekerjaan : Tidak bekerja
    Alamat : Payakumbuh Barat, Padang Tongah Balai Nan
    Duo, Kel. Padang Tongah Balai Nan Duo
  2. Nama : SYAHRUL RAMADHAN PGL SYAHRUL
    Tempat/tgl lahir : Payakumbuh / 2 Desember 2002
    Suku : Koto / Minang
    Kebangsaan : Indonesia
    Pekerjaan : Tidak bekerja
    Alamat : Jl. Gatot Subroto Kelurahan Ibuah

KRONOLOGI :

  1. Pada hari senin tanggal 26 September 2022 tim Bidang pemberatasan BNNP
    Sumbar dan Tim Bidang Pemberantasa BNNK pasaman Barat mendapat infomasi
    bahwa akan ada kurir yang akan menjemput narkotika jenis ganja kering dari
    Payakumbuh menuju Kabupaten Pasaman Barat.
  2. Selanjutnya Tim Pemberantasan BNNP Sumatera Barat yang berkoordinasi
    dengan Tim Pemberantasan BNNK Pasaman Barat terkait rencana untuk
    melakukan penangkapan terhadap TO.
  3. Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Pemberantasan BNNP Sumatera Barat
    dan BNNK Pasaman Barat melakukan Penyelidikan dan Profilling terhadap target
    dan rencana lokasi penangkapan.
  4. Pada hari Selasa 27 September 2022 sekira pukul 01.45 Wib ,Tim Bidang
    Pemberantasan BNNP Sumatera Barat dan Tim Pemberantasan BNNK Pasaman
    Barat melihat sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku melewati Tim
    Pemantauan. Selanjutnya Tim melakukan pembuntutan terharap sepeda motor
    yang dicurigai pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira pukul 02.00
    wib, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sumatera Barat dan Tim Pemberantasan

BNNK Pasaman Barat melihat target yang dicurigai membawa narkotika jenis
ganja kering tersebut memasuki daerah yang telah direncanakan untuk dilakukan
penangkapan. Setelah itu Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sumatera Barat dan
Tim Pemberantasan BNNK Pasaman Barat memberhentikan sepeda motor merk
Yamaha Mio GT warna hitam dengan plat nomor polisi BA 3217 MV yang dicurigai
membawa narkotika jenis ganja kering tersebut, setelah diberhentikan dan
dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 (dua) paket besar diduga
narkotika golongan I jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat.

  1. Terhadap 2 (dua) paket besar yang dibalut lakban warna cokelat yang diduga
    Narkotika jenis Ganja diakui oleh tersangka FERDION DWI SANDI PGL SANDI
    ALIAS APENG BIN ISWANDI DAN SYAHRUL RAMADHAN PGL SYAHRUL
    yang dibawanya dari daerah Pasaman Barat menuju Kota Payakumbuh.
  2. Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor BNN Kabupaten
    Pasaman Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
    BARANG BUKTI :
  3. 2 (dua) paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban warna
    cokelat;
  4. 1 (satu) buah karung plastic warna putih;
  5. 1 (satu) unit Kendaraan roda 2 merk mio GT warna hitam merah BA 3217 MV;
  6. 1 (satu) unit Handphone android merk Samsung warna putih;
  7. 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 7 plus warna hitam dengan soft case warna
    abu-abu;
  8. 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI Nomor 6013 0120 7991 2 777.
    TOTAL BARANG BUKTI GANJA YANG DI AMANKAN DARI TKP ADALAH :
    2 (dua) paket besar Narkotika Golongan I jenis tanaman diduga jenis Ganja (belum
    dilakukan penimbangan).
    Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Simpang Empat Nomor
    63/14354.00/BAP/2022 tanggal 27 September 2022 Paket ditimbang dengan berat
    kotor keseluruhan adalah seberat 8.020 (delapab ribu dua puluh) gram dan berat
    bersih adalah seberat 7.827,77 (tujuh ribu delapan ratus dua puluh tujuh koma
    tujuh tujuh) gram dan pembungkus seberat 192,23 (seratus sembilan puluh dua
    koma dua puluh tiga) gram. Diambil dari paket diduga narkotika golongan I jenis
    Ganja diatas sebesar 0,5 (nol koma lima) gram untuk pemeriksaan laboratorium.
    Sisanya sebanyak 7.827,27 (Tujuh ribu delapan ratus dua puluh tujuh koma dua
    puluh tujuh) gram untuk pembuktian perkara di sidang pengadilan.

Terhadap Tersangka FERDION DWI SANDI PGL SANDI ALIAS APENG BIN
ISWANDI dijerat pasal Pasal 115 ayat 2 jo 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) jo
Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Dengan ancaman hukuman seumur hidup
dan Denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling
sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Terhadap Tersangka SYAHRUL RAMADHAN PGL SYAHRUL dijerat Pasal 111
ayat (2) Jo Pasal 127 dan Pasal 131, UU No 35 Tahun 2009 Dipidanan dengan
Pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
PERAN MASING-MASING TERSANGKA

  1. FERDION DWI SANDI PGL SANDI ALS APENG sebagai kurir (orang yang
    menjemput dan membawa barang bukti 2 (dua) paket besar narkotika jenis Ganja
    dari Pasaman Barat ke Payakumbuh;
  2. SYAHRUL RAMADHAN PGL SYAHRUL sebagai kurir (orang yang menjemput dan
    membawa barang bukti 2(dua) paket besar narkotika jenis ganja dari Pasaman
    Barat ke Payakumbuh.
  3. BNN PROPINSI SUMATERA BARAT DAN BNNK PASAMAN BARAT
    Penangkapan Tersangka ANGGA RANDA PGL RANDA BIN HERMAN,
    MUHAMMAD PARTU FARHAN PGL FARHAN BIN NURSAL bersama dengan
    GERRY ANDRIAN PGL GERRY BIN DARISMAN Jalan Pilubang Jorong Rumah Nan
    XXX kenagarian Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.
    Terhadap tersangka ADUL RAHMID PGL AMIK ALIAS DUL BIN SYAMSUR DAN
    DWIKO RIKO PUTRA BIN RISBOY ALIAS GAMBUANG DAN MARTIN NOVA BIN
    ASRIZAL AGUS PGL MARTIN / NOVA diamankan di LP Kelas II B Lubuk Basung
    terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ANGGA RANDA PGL
    RANDA BIN HERMAN DKK.
    Pada hari Selasa tanggal 28 September 2022 sekira pukul 06.00 Wib Pagi, Tim
    Gabungan BNN Provinsi Sumatera Barat bersama dengan Tim BNN Kabupaten
    Pasaman Barat melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana
    Narkotika diduga jenis Ganja di Jalan Pilubang Jorong Rumah Nan XXX Kenagarian
    Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.

Pada kegiatan tersebut berhasil diamankan 6 (enam) orang laki-laki dengan identitas
sebagai berikut :

  1. Nama : ANGGA RANDA PGL ANGGA
    Tempat/tgl lahir : Kota Solok / 24 Mei 1991 ( 31 Tahun)
    Suku : Minang
    Kebangsaan : Indonesia
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Alamat : Jl. Marahhaddin Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan
    Tanjung Harapan Kota Solok
  2. Nama : MUHAMMAD PARTI FARHAN PGL FARHAN
    Tempat/tgl lahir : Kota Solok / 1 Februari 2004 (18 Tahun)
    Suku : Minang
    Kebangsaan : Indonesia
    Pekerjaan : Pelajar
    Alamat : Jl. Marahhaddin Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan
    Tanjung Harapan Kota Solok
  3. Nama : GERRY ANDRIAN PGL GERRY
    Tempat/tgl lahir : Kota Solok / 25 Mei 1999 (23 Tahun)
    Suku : Minang
    Kebangsaan : Indonesia
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Alamat : Komp. Griya Kharisma Permai Blok II DII Koto Lalang Kec.
    Lubuk Kilangan Kota Padang
  4. Nama : ABDUL RAHMID PGL AMEK ALIAS DUL BIN SAMSUR
    Tempat/tgl lahir : Padang Pariaman / 12 Juli 1979 (43 Tahun)
    Suku : Minang
    Kebangsaan : Indonesia
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Alamat : Ujung gurun pasar usang kec. Batang anai kab. Padang
    Pariaman
  5. Nama : DWIKO PUTRA BIN RISBOY ALIAS GAMBUANG
    Tempat/tgl lahir : Solok / 16 April 1997 (25 Tahun)
    Suku : Minang
    Kebangsaan : Indonesia
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Alamat : Jl. Yos sudarso no. 423 RT. 01 / 05 Kel. Kp Jawa Kec. Tj
    Harapan Kota Solok
  6. Nama : MARTIN NOVA BIN ASRIZAL AGUS PGL MARTIN / NOVA
    Tempat/tgl lahir : Agam / 13 Maret 1985 (37 Tahun)
    Suku : Minang
    Kebangsaan : Indonesia
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Alamat : Karatu Jorong Parabek nagari ladang Laweh Kec. Banuhampu
    Kabupaten Agam

KRONOLOGI :

  1. Pada hari Senin tanggal 26 September 2022 Tim Bidang Pemberantasan BNN
    Sumbar dan Tim Bidang Pemberantasan BNNK Pasaman Barat mendapat
    informasi bahwa akan ada pengangkutan narkotika jenis ganja kering dari
    Penyambungan Prov. Sumatera Utara menuju Prov. Sumatera Barat.
  2. Menindaklanjuti informasi tersebut diatas, Tim Bidang Pemberantasan BNN
    Sumbar dan Tim Bidang Pemberantasan BNNK Pasaman Barat melakukan
    penyelidikan dan profiling terhadap target dan merencakan lokasi penangkapan.
  3. Pada hari selasa tanggal 27 september 2022 sekira pukul 05.00 wib, Tim Bidang
    Pemberantasan BNN Sumbar dan Tim Bidang Pemberantasan BNNK Pasaman
    Barat mendapatkan informasi bahwa kurir telah memasuki daerah Rao Kabupaten
    Pasaman sekira pukul 06.30 Wib Tim Bidang Pemberantasan BNN Sumbar dan
    Tim Bidang Pemberantasan BNNK Pasaman Barat melakukan kegiatan Razia dan
    pemeriksaan kendaraan yang dicurigai mengangkut narkotika dari daerah
    Panyambungan menuju daerah Sumatera Barat, setelah itu Tim Bidang
    Pemberantasan BNN Sumbar dan Tim Bidang Pemberantasan BNNK Pasaman
    Barat memberhentikan mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik BA 1516 KQ
    yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja tersebut, setelah diberhentikan dan
    dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 (tiga) buah karung yang
    berisikan 56 (lima puluh enam) paket besar narkotika jenis ganja kering yang
    dibalut dengan lakban warna kuning.
  4. Terhadap 56 (lima puluh enam) paket besar yang dibalut lakban warna cokelat
    yang diduga Narkotika jenis Ganja diakui oleh tersangka ANGGA RANDA PGL
    ANGGA dkk yang dibawanya dari Penyambungan Prov. Sumatera Utara menuju
    Prov. Sumatera Barat.
  5. Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor BNN Kabupaten
    Pasaman Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
    BARANG BUKTI :
  6. 56 (lima puluh enam) paket besar diduga narkotika Golongan I dalam bentuk
    tanaman diduga jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning yang
    dimasukkan dalam plastic warna biru dan karung plastic warna putih;
  7. 1 (satu) unit mobil merk Toyota Clya warna Abu-abu metalik BA 1516 KQ;
  8. 1 (satu) unit handphone android merk Vivo V2043 warna blue dengan softcase
    abu-abu merah.

TOTAL BARANG BUKTI GANJA YANG DI AMANKAN DARI TKP ADALAH :
56 (lima puluh enam) paket besar Narkotika Golongan I jenis tanaman diduga jenis
Ganja (belum dilakukan penimbangan).
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Simpang Empat Nomor
65/14354.00/BAP/2022 tanggal 28 September 2022 Paket ditimbang dengan
berat kotor keseluruhan adalah seberat 56.860 (lima puluh enam ribu delapan
ratus enam puluh) gram dan berat bersih adalah seberat 55.254,69 (lima puluh
lima ribu dua ratus lima puluh empat koma enam Sembilan) gram dan
pembungkus seberat 1.605,31 (seribu enam ratus lima koma tiga satu) gram.
Diambil dari paket diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja diatas sebesar 0,5
(nol koma lima) gram untuk pemeriksaan laboratorium. Diambil dari paket diduga
narkoika golongan I jenis Ganja diatas sebesar 1.010 (seribu sepuluh) gram untuk
pembuktian perkara di siddang pengadilan. Sisanya sebanyak 54.244,19 (lima
puluh empat koma dua ratus empat puluh empat koma satu Sembilan) gram untuk
pemusnahan.
Terhadap tersangka ANGGA RANDA PGL RANDA BIN HERMAN, MUHAMMAD
PARTU FARHAN PGL FARHAN BIN NURSAL bersama dengan GERRY
ANDRIAN PGL GERRY BIN DARISMAN dipersangkakan melanggar
Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat
(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Pidana Seumur Hidup, atau Pidana Penjara Paling
singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana Denda paling sedikit
Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 8.000.000.000.- (delapan miliar rupiah)
Terhadap tersangka ABDUL RAHMID PGL AMIK ALIAS DUL BIN SYAMSUR
DAN DWIKO RIKO PUTRA BIN RISBOY ALIAS GAMBUANG DAN MARTIN
NOVA BIN ASRIZAL AGUS PGL MARTIN / NOVA disangkakan Pasal 114 ayat
(2), Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009
di ancaman dengan pidana penjara pidana mati, Pidana Seumur Hidup, atau
Pidana Penjara Paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana Denda
paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
PERAN MASING-MASING TERSANGKA

  1. ABDUL RAHMID PGL AMEK ALIAS DUL BIN SAMSUR dan MARTIN NOVA BIN
    ASRIZAL AGUS PGL MARTIN / NOVA pemilik barang bukti 56 paket besar narkotika
    jenis ganja dari Panyambungan ke Sumatera Barat).
  2. DWIKO PUTRA BIN RISBOY ALIAS GAMBUANG pengendali barang bukti 56 paket
    besar narkotika jenis ganja dari Panyambungan ke Sumatera Barat.
  3. ANGGA RANDA PGL RANDA SEBAGAI kurir (orang yang menjemput dan
    membawa barang bukti 56 paket besar narkotika jenis ganja dari Panyambungan
    ke Sumatera Barat).
  4. MUHAMMAD PARTI FARHAN PGL FARHAN kurir (orang yang menjemput dan
    membawa barang bukti 56 paket besar narkotika jenis ganja dari Panyambungan
    ke Sumatera Barat).
  5. GERRY ANDRIAN PGL GERRY kurir (orang yang menjemput dan membawa barang
    bukti 56 paket besar narkotika jenis ganja dari Panyambungan ke Sumatera Barat).
scroll to top