BNN Payakumbuh Kembali Ringkus , Dua Orang Yang Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

IMG-20230417-WA0019.jpg

Payakumbuh,-Benuanews.com
Kembali Tim BNN payakumbuh meringkus dua tersangka yang di duga sebagai pengedar barang haram sabu tidak pandang bulu meskipun dibulan suci ramadhan 1444 Hijriah, dua pengedar ini akan melakukan transaksi gelap Narkotika di wilayah Luak Limopuluah, Senin(17/4) 2023

Dari penangkapan tersebut BNN Payakumbuh mengamankan dua orang tersangka bernama Andri (30) dan rekannya Ramli (34) yang berdomisili di Pekanbaru, setelah di lakukan penangkapan dan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 100 gram sabu,barang bukti yang semula sempat di buang tersangka ,kedua tersangka dari Pekan Baru menggunakan 1 unit mobil rental .

Iya kita mendapatkan informasi dini hari akan ada transaksi narkotika di wilayah jorong Aie Putiah nagari Sarilamak Kabupaten Limapuluh Kota ,kita dengan gercep mendalami informasi tersebut kita berhasil meringkus kedua tersangka ini. Saat di lakukan penangkapan satu tersangka sempat melarikan diri tim sempat kejar – kejaran ke dalam persawahan kemudian tersangka yang sempat kabur dari penangkapan berhasil diamankan oleh warga Aia Putiah,jelas kepala BNN Payakumbuh , M Febrie Jufril

Di tambahkan Febrie , Narkotika tersebut mereka bawa dari Pekan Baru dan jika di uangkan harganya lebih kurang 100 juta (seratus juta) menurut pengakuan tersangka Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di sekitar wilayah Payakumbuh dan Limapuluh Kota. penangkapan kedua tersangka lansung di pimpin oleh kepala BNN Payakumbuh M . Febrie Jufril di dampingi ketua pemberantasan Refki Saputra .

“Dengan diamankannya barang bukti ini kita dapat menyelamatkan lebih kurang 500 orang warga Payakumbuh-Limapuluh Kota dari penyalahgunaan Narkotika,” pungkasnya.

Hingga kini kedua tersangka sudah di tahan di sel BNN kawasan Bukik Sikumpa kelurahan Sawah Kecamatan Payakumbuh Selatan ,ikut di amankan barang bukti sabu dan 2 unit mobil rental serta hand phone ,Dari perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 114 Ayat (2) JO 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal hukuman seumur hidup. (Julian )

scroll to top