BLT dan PKH Diduga Tidak Adil, Warga Miskin di Pinang Sebatang Timur Bersuara minta pemerintah kampung Adil’fasilitator dan pendamping PKH di ganti !!

IMG-20251204-WA0113.jpg

Tualang, Benua News Com — 09 Desember 2025.contol Sosial hanya sebatas publikasi sesuai hasil informasi dari Sejumlah warga Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, melayangkan protes keras terkait dugaan ketidaktepatan pendataan dan penyaluran bantuan sosial, baik PKH maupun BLT Dana Desa, yang dinilai tidak sesuai aturan dan merugikan masyarakat miskin.

Pantauan awak media di lapangan menemukan bahwa sejumlah warga yang tergolong keluarga tidak mampu—termasuk janda, lansia, anak yatim, serta keluarga pra-sejahtera di Jalan Gereja RT 001 RW 004—mengaku tidak pernah menerima bantuan , baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Mereka menilai pendataan dilakukan tidak objektif dan tidak transparan, sehingga bantuan justru sampai kepada warga yang dinilai lebih mampu.

“Kami tidak pernah dapat bantuan. Katanya bantuan untuk orang susah, tapi kami tak masuk data sama sekali. Kalau pendataan seperti ini terus, lebih baik orang-orangnya diganti,” ujar salah seorang warga kepada awak media.

Warga juga mengkritisi penyaluran BLT Dana Desa yang diduga ditentukan sepihak oleh pemerintah desa diduga tidak melibatkan RT- setempat dalam pendataan layak atau tidak layak menerima BLT bersumber dana Desa.
Warga menyampaikan telah mempertanyakan berulang kali ke RT atas bantuan BLT namun jawabnya bukan kami yang menentukan tapi itu pendataan dari desa malah ada yang di kurangi dengan alasan anaknya sdh bekerja.pungkasnya”

Atas informasi masyarakat tersebut, awak media dan tim kontrol sosial telah berupaya menghubungi Kepala Desa Pinang Sebatang Timur, Sudarno, melalui pesan WhatsApp konfirmasi minta tanggapan sampai berita ini terbit belum ada tanggapan resmi.

Warga menegaskan bahwa apa yang terjadi tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Pendataan fakir miskin seharusnya dilakukan secara objektif dan tepat sasaran Transparansi informasi mengenai penerima bantuan juga merupakan kewajiban badan publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Melalui kontrol sosial warga berharap Kementerian Sosial RI, Dinas Sosial Kabupaten Siak, serta Pemerintah Desa Pinang Sebatang Timur segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pendataan dan penyaluran bantuan sosial agar sesuai aturan, tepat sasaran, serta tidak merugikan masyarakat miskin yang seharusnya menjadi prioritas utama.

Agus zega.

scroll to top