Bikin Geger! Bank BRI Cabang Unit Mayang Diduga Loloskan Kredit Bodong Rp 100 Juta, Korban Kaget Punya Hutang Tanpa Pinjam!

1000322817.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Seorang Ibu asal kabupaten Batanghari berdomisili kota Jambi, Eli Diana, dibuat terkejut bukan kepalang setelah dirinya mengetahui namanya digunakan oleh orang lain untuk mengajukan pinjaman di Bank BRI senilai Rp 100 juta.

Tak hanya itu saja identitasnya juga diduga dipakai pelaku berinisial RI untuk membeli satu unit mobil tanpa sepengetahuannya.

Kasus ini bermula ketika Eli Diana berencana membeli rumah pada 30 Januari 2025. Namun, pada 5 Februari 2025, pihak marketing perumahan menginformasikan bahwa pengajuan KPR-nya ditolak.

alasannya, hasil BI Checking menunjukkan bahwa dirinya memiliki tunggakan kredit di Bank BRI dan Adira Finance.

Saya terkejut saat diberi tahu pihak perumahan yang ia ingin mengajukan KPR . Saya tidak pernah berhutang di mana pun,” ungkap Eli Diana saat ditemui, Senin 24 Maret 2025.

Merasa ada kejanggalan, Eli kemudian bergegas mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta pengecekan lebih lanjut. Hasil yang keluar pun mengejutkannya.

“Setelah dicek OJK, ternyata benar ada pinjaman atas nama saya di Bank BRI sebesar Rp 100 juta sejak Juli 2024 dan di Adira Finance sejak November 2024,” lanjutnya.

Tidak tinggal diam, Eli Diana segera mendatangi Bank BRI cabang Mayang, Jambi, pada 20 Februari 2025 untuk meminta penjelasan. Pihak bank pun menunjukkan dokumen kredit yang tercatat atas namanya.

“Saya kaget, ternyata benar ada pinjaman atas nama saya. Tapi setelah saya lihat berkasnya, orang yang mengajukan itu bukan saya, melainkan seseorang yang mengaku sebagai saya,” jelasnya.

Setelah ditelusuri, orang yang diduga telah menggunakan identitasnya adalah seorang wanita berinisial RH.

“Pihak bank menjelaskan bahwa RH bisa mengajukan pinjaman karena membawa dokumen asli atas nama saya, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Saya bingung bagaimana bisa dokumen itu berpindah tangan,” ucap Eli dengan nada kesal.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata KTP dan KK Eli Diana telah dipindahkan alamatnya secara sepihak ke Perumahan Kembar Lestari tanpa sepengetahuannya.

“Karena memiliki dokumen asli saya, ditambah tanda tangan yang dipalsukan, dia bisa mengajukan pinjaman sebesar Rp 100 juta dan membeli satu unit Toyota Rush dengan nomor polisi B 2136 FFE atas nama saya,” sambungnya.

Tak terima dengan kejadian ini, Eli Diana melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Jambi pada 11 Maret 2025.

Laporan ini telah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan. Berdasarkan laporan tersebut, kasus ini masuk dalam dugaan tindak pidana pemalsuan identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

“Saya berharap pihak kepolisian bisa segera menangkap pelaku. Ini jelas sudah merugikan saya, baik secara material maupun psikologis,” tegas Eli Diana.

Dalam laporan yang ditandatangani oleh Briptu Ahmad Fauza, disebutkan bahwa pemalsuan ini terjadi sejak 30 Januari 2025 di wilayah Telanai Pura, Kota Jambi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen pribadi. Agar kejadian serupa tidak terulang, berikut beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan:

– Rutin mengecek BI Checking dan SLIK OJK untuk memastikan tidak ada pinjaman fiktif atas nama Anda.
– Laporkan segera ke Dukcapil jika ada perubahan alamat KTP atau KK yang mencurigakan.
– Jangan pernah memberikan dokumen asli atau fotokopi KTP dan KK kepada orang lain tanpa alasan yang jelas.
– Jika menemukan indikasi pemalsuan identitas, segera lapor ke pihak berwenang.

Kini, kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Apakah RH bertindak sendiri atau ada jaringan yang lebih besar di balik pemalsuan ini?
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujar salah satu penyidik yang menangani kasus ini.

(Red)

scroll to top