Labuhanbatu Selatan – Benuanews.com
RSUD Kotapinang menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya pungutan biaya kepada keluarga pasien untuk jasa penyuntikan formalin jenazah serta pengurusan surat keterangan kematian. Biaya yang disebut-sebut mencapai jutaan rupiah itu memicu pertanyaan masyarakat mengenai dasar hukum dan regulasi yang menjadi landasan penetapan tarif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan tersebut diduga dikenakan kepada keluarga pasien setelah pasien meninggal dunia. Besaran biaya yang diminta dinilai cukup besar sehingga menimbulkan perhatian masyarakat terkait transparansi pelayanan di rumah sakit milik pemerintah tersebut.
Dugaan praktik tersebut disebut melibatkan layanan dokter forensik. Kondisi keluarga pasien yang sedang berduka dinilai membuat mereka berada pada posisi yang sulit untuk menolak pembayaran demi mempercepat proses administrasi dan penanganan jenazah.
Sejumlah kalangan masyarakat meminta manajemen RSUD Kotapinang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai rincian komponen biaya, dasar penetapan tarif, serta memastikan apakah pungutan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pelayanan rumah sakit pemerintah.
Masyarakat juga mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersama instansi pengawas terkait untuk melakukan penelusuran atas informasi tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, mereka berharap pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp beberapa hari salah seorang dr mengatakan, “nanti akan kita jelaskan bg,karena saya saat ini masih di luar kota, jelasnya.
Hingga berita ini ditulis pada Senin (27/7/2026) pukul 11.20 WIB, pihak manajemen RSUD Kotapinang maupun dokter forensik berinisial MNK yang dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh konfirmasi dari pihak RSUD Kotapinang maupun instansi terkait sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Jika nanti pihak RSUD Kotapinang atau dokter forensik memberikan klarifikasi, berita ini sebaiknya diperbarui dengan memuat penjelasan mereka secara proporsional agar memenuhi prinsip jurnalistik yang berimbang.(K.N)
