Berkat Informasi Akurat, Polsek Bilah Hilir Tangkap 2 Orang Pelaku Narkoba

IMG_20210129_020654.jpg

Labuhanbatu, (Benuanews.com) – Personil Reskrim Polsek Bilah Hilir mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Negeri lama, Tanjung Sarang Elang, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara,.Kamis (28/1/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Bilah Hilir AKP H.Muhammad Safei Lubis saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa benar Personil Reskrimeskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU M. Ilham Lubis,S.H., telah melakukan penangkapan terhadap inisial IPN alias Iwan (36) Warga Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dan inisial HHN alias Bullah (38) warga Dusun Labuhan, Desa Tanjung Serang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut AKP H.Muhammad Safei bahwa penangkapan dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di jalan lintas Negeri Lama Tanjung Sarang Elang, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, ada 2 orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor membawa narkotika yang di duga jenis sabu-sabu.

Berkat informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPTU Ilham Lubis, S.H., beserta tiga orang anggota Tekab bergerak ke lokasi sesui yang diinformasikan.

Saat tiba di lokasi, tim melihat pelaku sedang melintas mengendarai sepeda motor kemudian dilakukan penyetopan dan pemeriksaan pelaku terhadap tubuh dan kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku, dan benar ditemukan 2 plastik klip kecil transparan dari dalam bagasi sepeda motor pelaku.

Saat di intorgasi pelaku mengakui narkotika tersebut yg diperoleh dengan cara dibeli pada seseorang Warga Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir.

Dari tidak pidana ini diamankan barang bukti berupa 2 buah plastik kecil yang di dalam nya berisi Narkotika jenis sabu, 1unit HP Merek Nokia warna putih, 1 Unit HP Merek Hammer warna Hitam, 1 Unit Sepeda Motor Merek Honda Revo fit warna hitam no pol BK 5664 YBM, jelas Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Bilah Hilir untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan pengembangan, tutupnya. (OCP)

scroll to top