Mataram, NTB benuanews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan seorang wanita inisial OVL 34 Tahun, Alamat Empang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tersandung kasus dugaan penggelapan uang, Jumat (15/7).
Berdasarkan surat laporan polisi :LP/K/211/ III/2020/ NTB/ Polresta Mataram tanggal 2 Maret 2020 tentang dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dan sesuai surat kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Barat, berkasnya telah dinyatakan P21.
“Alamat rumah terduga berada di Sumbawa namun keberadaannya tidak disana, kasusnya saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda NTB dan sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Artanto.
Surat panggilan terhadap terduga pelaku sudah di layangkan sebanyak dua kali yakni, Tanggal 9 dan 15 Juni 2022 dan terakhir surat penangkapan oleh Ditreskrimum Polda NTB tertanggal 19 Juni 2022.
“Polda NTB berupaya mencari terduga dengan cara diterbitkannya Daftar Pencarian Orang”, ungkap Kabid Humas Polda NTB.
Dalam kesempatan ini, Kombes Pol Artanto mengimbau dan meminta kepada warga masyarakat jika mengetahui keberadaan terduga pelaku, agar segera melaporkan ke polisi terdekat.
“Jika ada masyarakat mengetahui keberadaannya, dapat langsung menghubungi Ditreskrimum polda NTB atau menghubungi kepolisian terdekat agar segera ditangkap,” Tutupnya.(Arf)