Berita Wartawan Cetak Bulanan Dianggap Basi Oleh Oknum Ini; Siapa Dia?.

Berita Wartawan Cetak Bulanan Dianggap

Berita Wartawan Cetak Bulanan Dianggap Basi Oleh Oknum Ini; Siapa Dia?.

Penukal Abab Lematang Ilir, benuanews.com – kepala Desa, Spantan Jaya Kecamatan, Penukal Kabupaten, Penukal Abab Lematang Ilir diduga menganggap semua berita wartawan cetak bulanan yang dimuat di media koran dianggap basi serta menganggap semua wartawan yang datang ke Desa-desa hanya mencari uang terkesan tidak memiliki visi dan misi,” Kamis (02/06/2022).

 

Dikediaman kepala desa spantan jaya ‘Hamsori’ mengatakan, sebenarnya visi dan misi wartawan itu apa saya bingung setiap hari pasti ada wartawan datang kesini pasti kepala desa yang jadi sasaran memang tidak ada yang lain ya,” tanya ‘Hamsori’.

 

“Saya faham kalian wartawan kerjaannya cuman minta uang saja, jangankan wartawan jenderal pun saya tidak takut jika saya benar, kalau mau bermitra jangan koran kayak gini ini edisi ke berapa ini sudah basi beritanya, jelasnya.

 

Ditempat yang sama sebut saja ‘FR’ salah satu wartawan yang bertugas di wilayah Provinsi, Sumatera Selatan menjelaskan kepada kepala Desa, Spantan Jaya bahwasanya media atau Perusahaan media cetak koran itu ada yang terbit setiap bulan ada juga setiap hari,” media cetak ini bermacam-macam pak untuk terbitnya ada yang harian ada juga yang bulanan bahkan ada yang Mingguan”.

 

“Lanjut ‘FR’, bapak tidak perlu takut untuk mengeluarkan uang dengan kehadiran kami disini karena tujuan kami kesini bukanlah mencari uang dan mengemis kepada bapak, kami kemari hanya melaksanakan tugas jurnalistik dan tujuan kami kesini mencari berita siapa tau desa bapak punya kegiatan yang bisa kami ekspos di media massa dan saya kasih tau sama bapak, kami ini digaji dari perusahaan, tegas ‘FR’.

 

Ditempat Berbeda pula terkait kejadian tersebut ada Rasa empati dari beberapa wartawan/jurnalis Wilayah Sumatera Selatan salah satunya ‘IR’ sangat menyayangkan ucapan atas dugaan oknum kepala Desa, Spantan Jaya tersebut, “Apakah sikap oknum kepala desa seperti itu dilatar belakangi kurangnya SDM”, papar ‘IR’ seraya bertanya.

 

Lanjutnya, jika bicara soal oknum dari Wartawan sendiri banyak sekali oknum yang mencoreng citra nama baik dari insan pers itu sendiri, akan tetapi pada saat melakukan tugasnya sesuai kode etik tidak sedikit mendapatkan perilaku yang kurang baik bahkan penganiayaan dan tidak sedikit korban jiwa berjatuhan yang menggugah jiwa korsah seluruh insan pers di NKRI ini.

 

“Peran besar pers sebagai pilar ke empat demokrasi, segala bentuk penghinaan atau pelecehan terhadap profesi termasuk profesi jurnalis/wartawan menurut Undang-Undang manapun tidak dibenarkan jadi jelas bahwa dalam melaksanakan kegiatan profesi kami ada aturan kode etiknya,” jelasnya.

 

Tambahnya, Selain bentuk penghinaan dan pelecahan profesi pers oleh oknum kepala desa, dan itu pun salah satu bentuk ajakan ujaran kebencian mengandung provokatif yang sengaja oleh oknum kepala Desa, Spantan Jaya.

 

Menghalang-halangi kerja jurnalistik dan melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999, dengan mengatakan penghinaan kepada profesi jurnalis, Tindakan tersebut dapat dikenai pasal pidana dan bisa di hukum penjara 2 Tahun dan Denda Rp 500 Juta.

 

“Ucapan okum kepala desa tersebut sudah sangat menghina profesi Wartawan yang jelas dilindungi hukum dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

 

Oknum-oknum pelaku kekerasan ataupun pelecehan terhadap insan pers yang betul-betul bekerja sesuai tupoksinya, agar diberikan hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukannya, agar kedepannya tidak ada lagi oknum-oknum yang melecehkan ataupun merendahkan martabat serta marwah insan pers,” papar ‘IR’.

 

(Rendi)

 

scroll to top