Lumajang,Benua News.com-Gelar sidang di pengadilan Negeri Lumajang terkait perkara dengan nomor : 45/Pdt.G/2022/PN.LMJ atas objek tanah pekarangan dengan nomor sertifikat 179 kembali di gelar pada Rabu 18 Januari 2023. Sidang di gelar di Ruang Sidang Kartika dengan agenda menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Berdasarlan informasi yang di himpun awak media dari persidangan, bahwa penanda tanganan akta jual beli tidak di hadiri oleh pihak dari keluarga H. Asmadin, di samping itu penomoran surat yang menyertakan tanggal bulan dan tahun pembuatan surat tidak di lakukan saat penandatangan akta jual beli, kolom nomor surat di kosongkan.
Dari keterangan kedua saksi yang dihadirkan dalam persidangan merupakan mantan karyawan dari dari notaris Lutfi menyatakan, bahwa penanda tanganan atau cap jempol di lakukan di rumah Setiadi Halim Laksono (Gin se), karena Gin se sedang sakit dan berada di kursi roda yang ditemani asistennya. Dalam keterangannya saat sidang,” seingat saya surat itu di buat dan ditanda tangani pada tahun 2016,” jawabnya saat menjawab pertanyaan kuasa hukum dari keluarga ahli waris H. Asmadin.
Kedua saksi juga memberi jawaban atas pertanyaan kuasa hukum bahwa saat penanda tanganan (cap jempol) tidak di hadiri oleh pihak keluarga H. Asmadin, karena menurut keterangan saksi sudah ada surat kuasa, yang menguasakan kepada Gin se, jadi Gin se sebagai pembeli dan sekaligus sebagai penjual. Hal ini tentu merupakan hal aneh dan bisa menjadi cacat formil, selain itu saat di tanda tangani (cap jempol) akta tersebut tidak bernomor. dan saat Kuasa Hukum Dari Keluarga ahli waris H. Asmadin meminta hakim untuk menunjukkan bukti terkait akta, akta tersebut di buat pada 2008. Diduga dari sini bisa dilihat permaianan mafia tanah yang menyalah gunakan wewenang untuk memperoleh keuntungan dan merugikan ahli waris.
Kuasa hukum dari keluarga ahli waris H. Asmadin dalam keterangannya kepada awak media, “yang mendasari gugatan ini adalah ketika proses pengikatan jual beli maupun kuasa jual, maupun proses akta jual beli itu ibunya tidak dilibatkan sebagai pindahan, jadi ibunya Pak Samsul itu juga istrinya H. Asmadin yang satunya tidak masuk dalam proses itu,”ungkapnya.
“lokasi objek tanah berada di pertigaan Rowo bujel, berdasarkan sertifikat objek tanah pekarangan seluas 8269m2,”jelasnya.
Sujatmiko juga menjelaskan dalam perkara 45 ini, tergugatnya adalah pak Ari Mujianto, Pak Lutfi, setiadi halim Laksono (Gin Se), Bu Nia Yulianita sama Pak Komang. “tergugat ini merasa memiliki objek sengketa itu, atas dasar pengikatan jual beli dan kuasa jual itu, yang semula nama sertifikat atas nama H. Asmadin berubah ke atas nama Setiadi Halim Laksono, setelah atas nama Setiadi Halim Laksono dihibahkanlah ke anaknya yaitu Nia itu,” tegas Sujatmiko.
“Proses-proses itu yang oleh para ahli waris dinilai cacat formal, karena tidak terlibatnya ibunya itu, itu saja dasarnya,” pungkas Sujatmiko.
Sementara Kuasa hukum tergugat kepada awak media menjelaskan, “kami sebagai kuasa hukum dari tergugat 1 dan tergugat 2, menjalani sidang dengan agenda jawab menjawab, kemudian tadi surat yang ditunjukan penggugat itu adalah surat pernyataan dari tergugat 2 terkait pembatalan atau pencabutan akta jual beli yang dibuat oleh tergugat 2,” jelasnya.
“legal standingnya untuk saat ini sertifikat atas nama tergugat 4 yaitu Nia Yulianita anak dari tergugat 3, anak dari Setiadi Laksono Halim,” tuturnya
“kami hanya menyajikan fakta yang sebenarnya dari tergugat 1 dan 2 selaku Notaris dan PPAT yang menerbitkan surat baik itu kuasa menjual, pengikatan jual beli ataupun akta jual beli yang dilakukan dihadapan tergugat 2,”pungkasnya
Seorang pengunjung yang mengikuti jalannya sidang dan tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan,” keterangan saksi yang dihadirkan dan pernah bekerja oada notaris Lutfi, sudah jelas cacat formal, mana ada akta ditanda tangani tapi salah satu pihak tidak di hadirkan, kemudian oenomoran surat dintukis belakangan dan yang paling janggal adalah, tahun di surat dan tahun fakta penanda tanganan selisih 8 tahun ( 2008 – 2016) ,” ucapnya.
Sidang lanjutan yang gelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lumajang, Rabu 25 Januari 2023 dari mendengarkan keterangan saksi-saksi, kuasa hukum dari keluarga ahli waris H. Asmadin Dr Hufron, SH.,MH. Kepada media menjelaskan, “oleh karena bahwa ini adalah harta bersama kemudian ada kuasa jual beli, ikatan jual beli ternyata tidak melibatkan persetujuan dari istri-istrinya, kemudian kita cek akta jual beli yang di buat oleh notaris yang berbeda, kalau yang pertama akta jual beli, ikatan jual beli itu di notaris Ari Mujianto, setelah kita tahu, kita telusuri tidak ada persetujuan istri-istrinya, maka oleh notaris Lutfi itu di buat akta jual beli yang tidak ada persetujuan istri-istrinya, dasarnya adalah kuasa jual beli yang tidak ada persetujuan istri-istrinya, oleh karena itu kita persoalkan akta jual beli yang dasarnya kuasa jual yang yang tidak mendapatkan persetujuan istri-istrinya,” jelasnya.
“kita beranggapan bahwa akta jual beli yang dibuat tidak berdasarkan kuasa jual yang sah, yang kemudian itu di jadikan dasar hibah oleh Setiadi Laksono Halim kepada anaknya yaitu Nia Yulianita menurut saya tidak sah, dan selanjutnya adalah balik nama antara Setiadi Laksono Halim kepada Nia Yulianita itu tidak sah,” ucapnya.
Masih menurut kuasa hukum dari ahli waris keluarga H. Asmadin, maka hari ini kita ingin mengatakan, tidak saja kuasa jualnya tidak sah tetapi juga akta jual belinya itu tidak sah, pertama tidak mendapatkan persetujuan istrinya, kedua di buat tanggal mundur. Akta itu tertulis tahun 2008, ternyata faktanya di tandatangani oleh lara saksi dan di cap jempol oleh Setiadi Laksano Halim tahun 2016. Jadi kita berpandangan bahwa, akta jual beli yang di huat Notaris Lutfi itu tidak sah, batal demi hukum karena di buat berdasarkan kuasa jual yang tidak mendapatkan persetujuan dari istri-istrinya dan ternyata di buat tanggal mundur tidak sesuai faktanya. Oleh karena itu kami berpandangan dan berkeyakinan bahwa proses hibah dari Setiadi Laksono Halim kepada anaknya Nia Yulianita tidak sah dan balik nama dari Setiadi Laksono Halim kepada Nia Yulianita juga tidak sah.
Mengakhiri paprannya Dr Hufron, SH.,MH, “karena itulah kita ingin hakim dengan saksi-saksi tadi itu menguatkan dalil gugatan kita, bahwa akta jual beli tidak sah karena di buat berdasar kuasa jual yang tidak sah, akta jual beli tidak sah karena dibuat dengan tanggal mundur sehingga hibah dari Setiadi Laksono Halim kepada anaknya tidak sah, balik namanya tidak sah, sertifikatnya tidak sah,” pungkasnya.
Star